Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sengketa Lahan Kantor Wali Kota Magelang Belum Ada Titik Temu

Agus AP • Selasa, 7 Juli 2020 | 18:01 WIB
Photo
Photo
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Sengketa lahan Kantor Wali Kota Magelang terus bergulir dan belum ada titik temu. Namun Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letjen (Mar) Bambang Suswantono memastikan bahwa lahan Balai Kota Magelang seluas 40.000 meter persegi tersebut milik Akademi TNI dan meminta wali kota segera pindah.

Hal tersebut ditegaskannya Senin (6/7/2020) kemarin di Akademi Militer Magelang di sela-sela Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sermatutar Tingkat IV Taruna.

Danjen Akademi TNI tersebut juga menegaskan bahwa aset Mako Akabri yang sekarang ditempati oleh Wali Kota Magelang. Ia juga mengetahui persis pembangunan tersebut mengingat saat itu menjalani pendidikan taruna.

“Perlu diketahui bahwa Mako Akabri dibangun tahun 1982 selesai dibangun tahun 1985. Pada saat selesai pembangunan itu dan kebetulan saya juga melihat barang itu sudah selesai, kebetulan saat itu saya seorang taruna ya. Berbarengan dengan selesainya pembangunan, Panglima TNI mempunyai perintah baru bahwa Mako Akabri tidak jadi di Magelang, tetap di Jakarta, pada saat itu,” paparnya.

Bambang mengungkapkan, gedung yang baru selesai dibangun tersebut pada akhirnya tidak digunakan sebagai Mako Akabri. Selain itu, kata Danjen, pada zaman dahulu administrasi belum bagus, maka hanya ada perintah Mendagri memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan Mako Akabri tersebut sebagai Kantor Wali Kota Magelang.

“Kurun waktu berjalan waktu, tetapi perlu diingat, bahwa dalam perintah menggunakan itu tidak ada berita acara, yang melibatkan Mako Akabri selaku pemilik tanah yang sah. Sertifikat ada di tempat saya, masih ada di tempat saya, 40.000 m2. Kemudian tahun 2011 muncul temuan BPK, bahwa barang milik negara dalam hal ini milik Mako Akabri digunakan oleh orang lain. Pertanggungjawaban itulah yang harus kita laksanakan, kita buka semuanya,” tegasnya.

Ditambahkan Bambang, timnya sempat mewancarai pelaku utama, mantan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun pada 2012. Saat itu, kata dia, Bagus telah membuat pernyataan bahwa beliau diperintahkan menteri untuk menggunakan Mako Akabri sebagai kantor balai kota. Tanpa ada berita acara dan tidak ada sertifikat berpindah tangan.

Dijelaskan, kurun waktu 2001 hingga sekarang, lebih kurang ada sembilan kali pertemuan, tetapi tidak membuahkan hasil. Bahkan dirinya sendiri sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI mengaku tidak mempunyai kantor di Magelang.

“Wajar dong, saya menanyakan aset saya. Itu aset bintang tiga, yang makai selevel wali kota, taruhlah seorang kolonel lah. Mewah nggak? Mewah lah, lengkap itu. Makanya kalau sekarang wali kota harus pindah dari situ, tentu akan berat hati, pasti itu. Karena itu fasilitas bintang tiga, Letjen di sana. Ironisnya, saya yang memiliki aset itu, saya tidak bisa menempati. Saya sehari-hari kalau di sini (berdinas) di situ, (sambil menunjuk ke bangunan), numpang di belakang sana itu. Saya masih menumpang Akmil, karena aset saya digunakan wali kota,” tegasnya.

Danjen mengaku dirinya sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian. Bahkan Mendagri sendiri mengatakan, tidak mungkin mengganti lahan lebih kurang nominal Rp 200 miliar, mengingat Bappenas menyampaikan tidak masuk dalam RPJMN, bukan proyek nasional dan sebagainya.

“Oleh karena itu, opsi kedua apa, kembali ke kantor yang lama, tidak usah kita menggunakan anggaran yang besar, 0 rupiah. Silakan kembali. Tentu tidak serta merta hari ini, silakan diatur, kita bantu. Bisa enam bulan, bisa satu tahun. Monggo mengatakan kalau membuat gaduh, tidak membuat gaduh. Monggo kita koordinasi. Kita bantu, menyiapkan kantor yang lama. Ada kantor yang lama, di Alun-Alun sana. Silakan,” bebernya.

“Jadi kita sudah cukup banyak pertemuan, tetapi tidak ada hasil. Kalau kita mengandalkan, ruilslag sekitar nominal Rp 200 miliar, nggak mungkin dengan kondisi negara saat ini. Satu-satunya jalan, harus ada yang ngalah. Wali kota turunkan ego sektoralnya, bahwa Anda tidak mempunyai hak untuk memiliki aset itu, sesuai dengan tertib administrasi negara, barang milik negara, kita tertibkan itu. Saya pemiliknya, dan saya akan menggunakan sesuai kantor,” katanya.

Saat disinggung mengenai batas waktu, Bambang menegaskan bahwa wali kota bicara dulu dengan dirinya jika ada itikad baik. Terkait dengan adanya gugatan hukum yang disipakan, ia membantahnya.

“Tergantung wali kota, sanggup ndak pindah. Misalnya, sanggup, pindah tahun depan, selesai pilkada monggo silakan, kita atur waktunya, kan gitu. Tapi kan itu nggak keluar dari wali kota. Pertemuan tanggal 2 Juli tidak ada hasilnya, maka yang punya lahan, maka kita pasang plang dulu. Karena itu punya kita. Jika tidak mau, maka pakai cara-cara kita lah. Itu kan pemilik kita, misalnya Anda punya pekarangan dan diambil alih oleh orang lain dan kita butuh, bagaimana coba. Untuk masalah gugatan hukum, gak usah gugat hukum, lha itu milik saya kok. Kenapa digugat, itu milik saya,” tegasnya.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyayangkan adanya pemasangan plang tersebut. Bagi Sigit, sesama instansi pemerintah harus melayani masyarakat dengan baik.

“Sejak kemarin kita sayangkan lah, kita sama-sama instansi pemerintah, melayani masyarakat dengan baik, kan sudah ada komunikasi, ada berita acara kesepakatan, tanah pengganti juga sudah sama-sama ditinjau. Nah sekarang kan kita sedang mengomunikasikan, mengoordinasikan lapor gubernur, dan Mendagri. Mengingat pembiayaan itu, karena pemerintah daerah tidak mampu,” ucapnya.

Sigit juga memastikan pemasangan plang Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Akademi TNI di kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Jumat (3/7/2020) lalu juga tidak memengaruhi pelayanan pemkot dan kinerja anggota DPRD Kota Magelang. Sigit minta masyarakat tidak perlu panik atas kondisi ini. “Rakyat tidak perlu risau, ASN juga saya instruksikan tetap fokus bekerja melayani rakyat dengan baik,” kata Sigit.

Ia mengungkapkan bahwa empat tahun terakhir pihaknya sudah mengomunikasikan persoalan ini, baik melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal. Meski kemudian tetap dipasang papan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI Berdasarkan SHP No 9 Tahun 1981 IKN No 2020335014, Luas Tanah 40.000 Meter Persegi”.

Ia mengingatkan agar persoalan ini sebaiknya jangan sampai mengusik warga. Karena, menurutnya, secara prinsip tanah tersebut sama-sama milik negara.

“Tidak akan mungkin pada tahun 1985 lalu, wali kota dan jajaran Pemkot Magelang tiba-tiba menempati lahan dan bangunan ini, jika tidak ada kesepakatan, payung hukum, dan arahan dari pemerintah pusat. Pasti ada komunikasi. Maka dari itu, saya harap pada saat ini juga komunikasi lah yang dikedepankan,” ujarnya.

Sigit memastikan bahwa salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinkes Kota Magelang yang juga menempati lahan di Kompleks Pemkot Magelang tetap melaksanakan fungsinya. Utamanya dalam penanangan Covid-19. “Saya jamin tidak ada penurunan pelayanan,” tandasnya.

Pihaknya menjamin segala sesuatunya tengah ditempuh Pemkot Magelang, agar mendapatkan solusi antara kedua belah pihak. Sigit mengaku akan mematuhi apapun hasil dari kesepakatan itu nantinya. Hanya saja, dia meminta saat ini semua pihak harus menurunkan tensi, agar tidak membuat kegaduhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Kita sedang fokus menangani pandemi. Alhamdulillah Kota Magelang sudah tidak ada pasien positif Covid-19 yang masih dirawat, sehingga kita segera usulkan penerapan kenormalan baru agar perekonomian rakyat kita bisa bangkit kembali,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai deadlock dan kemungkinan harus pindah, Sigit mengaku tidak ada tempat. “Tempatnya mana? Kan sudah gak rasional, tempatnya kecil, OPD-nya sangat banyak, termasuk kantor DPRD. Ya, semuanya harus berpikir yang dingin, kepala yang dingin,” katanya.

Diketahui, sejumlah OPD dan instansi yang berada di kompleks Kantor Wali Kota antara lain, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomintsa), Inspektorat, gedung Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip), serta Gedung DPRD Kota Magelang. (had/put/aro/bas) Editor : Agus AP
#Sengketa Lahan #Berita Semarang