
RADARSEMARANG.ID — Pelaksanaan badal haji pada dasarnya dibolehkan berdasarkan ajaran agama dan telah disepakati keabsahannya oleh banyak ulama.
Namun, terdapat perbedaan dalam rincian hukum di antara para ulama mazhab:
Mazhab Syafi'i: Memungkinkan untuk menghajikan orang lain dalam dua situasi utama: pertama, bagi orang tua lanjut usia atau individu yang menderita sakit hingga tidak mampu untuk duduk di kendaraan; dan kedua, untuk mereka yang telah meninggal dunia.
Mazhab Hanafi: Menyatakan bahwa seseorang yang sakit atau tidak mampu untuk pergi haji tetapi memiliki biaya, maka ia harus membayar seseorang untuk melaksanakan haji atas namanya.
Jika penyakitnya dinyatakan sulit untuk sembuh, ia diwajibkan untuk memberi wasiat agar ada yang menghajikannya.
Mazhab Maliki: Mengadopsi pandangan yang lebih ketat, di mana menghajikan orang yang masih hidup tidak diizinkan.
Badal haji hanya sah dilaksanakan untuk orang yang sudah tiada dengan syarat almarhum telah menuliskan wasiat sebelumnya, dan biaya haji tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan yang ditinggalkan.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai badal haji, hukum yang mengaturnya, kriteria pelaksananya, serta perkiraan biaya yang diperlukan di tahun 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


