Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prediksi Biaya Badal Haji 2026, Berikut Penjelasannya

F
Penulis: Falakhudin❯
Prediksi Biaya Badal Haji 2026 Berikut Penjelasannya
Prediksi Biaya Badal Haji 2026 Berikut Penjelasannya

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID — Pelaksanaan badal haji pada dasarnya dibolehkan berdasarkan ajaran agama dan telah disepakati keabsahannya oleh banyak ulama. 

Namun, terdapat perbedaan dalam rincian hukum di antara para ulama mazhab: 

Advertisement

Mazhab Syafi'i: Memungkinkan untuk menghajikan orang lain dalam dua situasi utama: pertama, bagi orang tua lanjut usia atau individu yang menderita sakit hingga tidak mampu untuk duduk di kendaraan; dan kedua, untuk mereka yang telah meninggal dunia. 

Mazhab Hanafi: Menyatakan bahwa seseorang yang sakit atau tidak mampu untuk pergi haji tetapi memiliki biaya, maka ia harus membayar seseorang untuk melaksanakan haji atas namanya.

Advertisement

Jika penyakitnya dinyatakan sulit untuk sembuh, ia diwajibkan untuk memberi wasiat agar ada yang menghajikannya. 

Mazhab Maliki: Mengadopsi pandangan yang lebih ketat, di mana menghajikan orang yang masih hidup tidak diizinkan. 

Badal haji hanya sah dilaksanakan untuk orang yang sudah tiada dengan syarat almarhum telah menuliskan wasiat sebelumnya, dan biaya haji tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan yang ditinggalkan. 

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai badal haji, hukum yang mengaturnya, kriteria pelaksananya, serta perkiraan biaya yang diperlukan di tahun 2026.

lg.php.gif

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Jawa Tengah, Tangis dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji

Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Jawa Tengah, Tangis dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji

Rombongan jemaah haji haji Kloter 1 Embarkasi Solo (SOC 1) telah tiba di jawa tengah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer