Pengusaha Wajib Daftarkan Buruh dan Anggota Keluarganya ke Program JKN

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Kesejahteraan buruh bukan hanya soal gaji, tetapi juga menyangkut jaminan sosial kesehatan. Perlindungan seperti ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono akan mengawal pengusaha di Kota Magelang menunaikan kewajibannya agar mendaftarkan setiap pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan tanpa tebang pilih. “Program ini sangat penting, karena memberikan perlindungan saat mereka bekerja bahkan pascabekerja (ketika di rumah, Red),” ujarnya, dijumpai saat menghadiri peringatan May Day di kawasan Sidotopo, bersama serikat buruh dan pengusaha, Jumat (1/5/2026).
Menurut Damar, jika setiap buruh terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka akan semakin produktif. Bekerja dengan nyaman, aman, dan tenang. Sebab, jika sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan, bisa langsung berobat tanpa terbayang besarnya biaya pengobatan.
“Intinya, kita dorong para pengusaha ikuti aturan pemerintah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti membenarkan, bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya ke dalam program JKN seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan tersebut melekat bagi pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
“Regulasi ini hadir semata-mata untuk melindungi pekerja, agar pekerja sejahtera, mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif, mudah mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya yang tinggi,” ujarnya.
Dalam regulasi itu, pemerintah juga mengatur prosentase besaran iuran yang wajib dibayar oleh pemberi kerja dan karyawan. Disebutkan Maya, iuran sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan dari total upah yang diterima.
Bahkan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. Sebagai bentuk penegakan regulasi, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam optimalisasi program JKN.
“Upaya-upaya ini ditempuh sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja, agar hak-haknya terlindungi dan diberikan sepenuhnya oleh perusahaan,” imbuhnya.
Menurut Maya, program JKN tidak hanya bermanfaat bagi pekerja saja. Pemberi kerja juga bisa mendapatkan manfaat program JKN ini. Pengusaha tidak harus mengeluarkan dana sosial untuk membiayai pengobatan karyawan yang mengalami gejala sakit ringan hingga sakit kronis, karena seluruh biaya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




