RADARSEMARANG.ID, KENDAL — Sidang dugaan illegal logging dengan terdakwa Kurniasari, buruh harian lepas asal Cilacap, kembali memunculkan sederet kejanggalan.
Terdakwa yang hanya berperan sebagai calo truk angkut barang ini menjadi satu-satunya orang yang diseret ke meja hijau.
Tim kuasa hukum menilai posisi kliennya janggal karena penebang, penjual, dan pengangkut kayu lainnya justru tak tersentuh hukum.
“Kami menduga ada tebang pilih dan rentan kriminalisasi, karena klien kami hanya perantara sopir truk, bukan pelaku illegal logging,” ujar Kuasa Hukum Kurniasari, Joko Susanto, di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (17/11/2025).
Joko mengungkap dugaan paling serius, yakni adanya indikasi pergantian barang bukti kayu saat tahap penyidikan.
“Foto yang ditunjukkan di persidangan antara yang pertama dengan kedua itu berbeda, sehingga kami menilai adanya penggantian barang bukti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah dan dipaksakan sejak awal laporan kejadian.
Menurutnya, tim sudah mengajukan pra peradilan, namun perkara malah buru-buru dilimpahkan penyidik kejaksaan ke PN Kendal.
Dalam perkara ini, jaksa tetap mendakwa Kurniasari dengan pasal berlapis mulai dari memanen hasil hutan tanpa izin hingga membawa kayu tanpa dokumen sesuai UU Kehutanan dan UU P3H.
Tim pembela dari JAF-LI menilai perkara ini lebih besar dari sekadar pelanggaran kehutanan karena memperlihatkan buruh kecil diposisikan sebagai tumbal administrasi kayu.
“Klien kami bukan penjual, bukan penebang, dan bukan pemilik kayu,” kata penasihat hukum lainnya, Sumanto.
Ia menegaskan kliennya hanya menghubungkan sopir truk dengan pemesan jasa angkut dan tidak ikut merencanakan pengangkutan kayu.
Pengacara membeberkan bahwa pengangkutan kayu pada November 2023 itu dilengkapi dokumen resmi yang menyatakan kayu berasal dari hutan rakyat di Pangandaran, Jawa Barat.
Surat keterangan kepala desa dan SKAU disebut menjadi dasar bahwa kayu tersebut bukan milik Perhutani.
“Kalau dokumen itu dianggap tidak sah, seharusnya yang mengeluarkan dokumen lebih dulu dijadikan tersangka, bukan klien kami,” tandas Sumanto.
Di luar ruang sidang, suami terdakwa, Sutrisno, memohon keadilan bagi istrinya yang menurutnya hanya mendapatkan upah Rp100 ribu dari jasa mencarikan truk.
“Masa gara-gara Rp100 ribu, istri saya harus dipenjara,” ujarnya.
Sidang menghadirkan saksi meringankan dan diperkirakan membuka babak baru penyelidikan atas dugaan kriminalisasi dalam kasus ini. (bud)
Editor : Tasropi