RADARSEMARANG.ID, Kendal — Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindak kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggotanya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik.
Oknum polisi tersebut berinisial Brigadir N, yang bertugas Polsek Kangkung, di wilayah Polres Kendal.
N diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W.
Ironisnya, W itu diketahui merupakan istri anggota Polres Kendal sendiri.
Peristiwa itu terbongkar setelah tim Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat melakukan pengecekan ke rumah Brigadir N pada Kamis malam (2/10/2025) lalu.
Setelah terbukti ada pelanggaran etik, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan.
“Saat ini perkara sudah ditangani Propam Polda Jateng dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman,” ujarnya.
Artanto menegaskan, tidak ada anggota yang kebal hukum di tubuh Polri.
“Siapa pun yang terbukti melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, meski mencoreng institusi, kasus ini tak mewakili seluruh anggota Polri.
“Mayoritas anggota kami tetap berintegritas dan bekerja dengan dedikasi tinggi,” katanya.
Polda Jateng, lanjutnya, juga memperkuat pembinaan mental, rohani, dan etika profesi untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Pembenahan internal terus kami lakukan agar Polri semakin dipercaya publik,” tandasnya.
Kasus ini menjadi bukti, Polri tidak menutup-nutupi kesalahan anggotanya sendiri.
Dan masyarakat kini menunggu, seberapa tegas hukuman yang akan dijatuhkan kepada sang oknum. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi