RADARSEMARANG.ID, Kendal - 11 desa di Kabupaten Kendal belum melaporkan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2023. Hal itu membuat penyerapan DD tahap 3 menjadi terlambat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Yanuar Fatoni menerangkan, pencairan tahap 3 anggaran Dana Desa belum bisa dilaksanakan secara maksimal.
Itu karena masih ada 11 desa yang belum mengajukan pencairan. Salah satunya Desa Gebang di Kecamatan Gemuh yang belum melaporkan kegiatan DD tahap 2.
"Rata-rata yang belum mengajukan pencairan tahap 3 karena laporan realisasi DD tahap 2 belum selesai," terangnya kepada Jawa Pos Radar Semarang Rabu (22/11).
Adapun tahun ini, Kabupaten Kendal menerima Rp 250 miliar transfer pusat terkait dana desa. Bahkan hingga November 2023, keterserapannya mencapai 75 persen.
Artinya dana desa tahap satu dan dua sudah terserap semuanya."Hanya tahap tiga ini baru sebagian terserap," sambungnya.
Penyerapan DD tahap ketiga tahun terbilang lambat, lanjut Yanuar. Karena tahap inibisa dilaksanakan pemerintah desa ketika DD tahap 1 dan 2 selesai dipertanggungjawabkan.
Adapun tahun 2022, keterserapan DD mencapai 100 persen. Artinya tahun lalu seluruh desa menerima dan melaporkan realiasi penggunaannya.
"Saat ini pelaporan desa terkait penggunaan DD sudah lewat sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN)," lanjutnya.
Yanuar berharap, pemerintah desa segera melaporkan penggunaan DD baik secara fisik maupun administrasinya.
Pihaknya juga berupaya menerapkan transaksi non tunai untuk penggunaan DD di tahun 2024. Sehingga tidak ada uang cash yang dipegang kepala desa maupun bendahara desa.
"Begitu kegiatan selesai dilaksanakan, akan tertransfer ke pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan," tuturnya.
Selain itu, Dispermasdes juga melakukan pengawasan penggunaan DD melalui kantor kecamatan masing-masing desa.
Apabila camat tidak bisa menghandle permasalahan, Dispermasdes berhak turun tangan.
"Kami percayakan ke camat. Karena punya hubungan emosional dekat dengan desa. Namun pengawasan tetap ada," tambah Yanuar. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi