RADARSEMARANG.ID, Semarang - Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah diadili Pengadilan Negeri Purworejo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo mendakwa terdakwa yang merupakan caleg dari Partai Nasdem ini diduga telah melakukan tindak pidana pemilu yakni mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih yakni anak dibawah umur dalam berkampanye.
"Disidangkan hari ini di PN Purworejo dengan acara pembacaan surat dakwaan oleh JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan, Selasa (23/1/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Agus Supriyono ini terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwan jpu.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, politikus tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Dimana, kampanye tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Konten kampanye diunggah akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem. Sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol," kata pelajar dalam video tersebut.
Video itu kemudian viral hingga akhirnya sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.
Sunarwan mengatakan, sebelumnya kasus ini telah dilakukan mediasi oleh Sentra Gakkumdu. Dalam mediasi tersebut, Bawaslu meminta terdakwa untuk menghapus tayangan di media sosial. Namun tidak dilakukan terdakwa.
Dalam penanganan kasus pidana pemilu, lanjut Sunarwan, harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Abdullah, tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara.
"Tidak ditahan karena termasuk kategori pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Jadi memang tidak bisa untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tuturnya.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi