
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang putusan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap (PT Cilacap Segara Artha) ditunda.
Kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid dan Andhi Nur Huda selaku Dirut PT Rumpun Sari Antan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang menyatakan penundaan itu karena putusan belum siap.
"Putusan kami belum siap, kami belum selesai. Jadi tunggu ya hakim minta waktu dua minggu," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Adanya putusan itu diterima kedua pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Usai sidang, puluhan pendukung Gus Yazid yang memenuhi ruangan sidang menyerukan takbir dan meminta kebebasan.
Baca Juga: Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Bebaskan! Bebaskan!" seruan itu menggema di pengadilan. Mereka juga mengepalkan tangan tanda memberi dukungan.
Menyikapi penundaan itu, Gus Yazid menyatakan mengambil hikmah. Ia berharap vonis yang belum diputuskan ini bisa membuka hati majelis hakim untuk
"Kita ambil hikmahnya. Insyaallah ada hikmah yang baik. Bagaimanapun kita berikan kesempatan untuk maju di hadapan majelis hakim mengembangkan fakta-fakta di persidangan," ucapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




