Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Belum Siap, Vonis Gus Yazid Ditunda

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Gus Yazid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dikawal puluhan santri, Rabu (26/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Gus Yazid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dikawal puluhan santri, Rabu (26/8/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang putusan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap (PT Cilacap Segara Artha) ditunda.

Kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid dan Andhi Nur Huda selaku Dirut PT Rumpun Sari Antan.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang menyatakan penundaan itu karena putusan belum siap.

"Putusan kami belum siap, kami belum selesai. Jadi tunggu ya hakim minta waktu dua minggu," ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Adanya putusan itu diterima kedua pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Advertisement

Usai sidang, puluhan pendukung Gus Yazid yang memenuhi ruangan sidang menyerukan takbir dan meminta kebebasan. 

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Bebaskan! Bebaskan!" seruan itu menggema di pengadilan. Mereka juga mengepalkan tangan tanda memberi dukungan.

Menyikapi penundaan itu, Gus Yazid menyatakan mengambil hikmah. Ia berharap vonis yang belum diputuskan ini bisa membuka hati majelis hakim untuk 

"Kita ambil hikmahnya. Insyaallah ada hikmah yang baik. Bagaimanapun kita berikan kesempatan untuk maju di hadapan majelis hakim mengembangkan fakta-fakta di persidangan," ucapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tok! Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 3,5 Miliar

Tok! Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 3,5 Miliar

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK. Namun, berbeda pada pencabutan hak politik saja. Majelis hakim tidak menjatuhkan pencabutan hak politik selama lima tahun

Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Pera

Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Pera

Mantan Bupati Pati Sudewo harus menerima vonis berat dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Ricuh di Luar Pengadilan Tipikor Semarang, Pendukung Sudewo Jebol Pagar Minta Nobar Vonis

Ricuh di Luar Pengadilan Tipikor Semarang, Pendukung Sudewo Jebol Pagar Minta Nobar Vonis

Ketegangan terjadi sesaat antara pendukung dengan aparat kepolisian. Meski sudah dibatasi dengan pagar, namun massa berupaya menerobos masuk hingga merobohkan pagar blokade.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer