RADARSEMARANG.ID — Pendaftaran petugas kesehatan haji atau Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) telah dibuka.
Pendaftaran petugas kesehatan haji sudah dibuka mulai tanggal 27 November hingga 3 Desember 2025.
Pengumuman pembukaan pendaftaran petugas kesehatan haji tersebut dikutip dari akun Instangram @kemenhaj.ri (28/11/2025).
“Kementerian Haji dan Umrah RI membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan terbaik bangsa untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia tahun 1447 H / 2026 M,” demikian bunyi caption unggahan tersebut
Formasi Petugas Kesehatan Haji
Formasi yang tersedia untuk seleksi tahun ini mencakup berbagai bidang profesi, antara lain:
Dokter:
Dokter Umum
Dokter Gigi
Dokter Spesialis Anestesi
Dokter Spesialis Bedah Umum
Dokter Spesialis Emergency Medicine
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
Dokter Spesialis Jiwa
Dokter Spesialis Penerbangan
Dokter Spesialis Orthopedi
Dokter Spesialis Paru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Saraf
Tenaga Kesehatan Lainnya:
Perawat
Apoteker / Tenaga Farmasi
Elektromedis
Radiografer
ATLM
Promosi Kesehatan
Sanitasi Lingkungan
Rekam Medis
PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
Persyaratan Umum Petugas Kesehatan Haji
Calon peserta seleksi PPIH Petugas Kesehatan Haji wajib memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani
Tidak sedang terlibat perkara hukum pidana
Memiliki identitas diri yang sah
Tidak dalam kondisi hamil (bagi perempuan)
Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
Memiliki ijazah sesuai dengan bidang peminatan
Tidak sedang menjalani tugas belajar
Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) di tahun yang sama
Belum pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali sejak tahun 2022
Persyaratan Khusus
Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku.
Tenaga medis/perawat yang mendaftar untuk tugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, atau kloter wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan.
Peserta yang memilih formasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI.
Jadwal seleksi petugas kesehatan haji 2026:
- Pengumuman Seleksi: 27 November 2025
- Pendaftaran: 27 November – 3 Desember 2025
- Seleksi Dokumen: 4 – 7 Desember 2025
- Pengumuman Seleksi Dokumen & Peserta TWKH: 8 Desember 2025
- Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 9 Desember 2025
- Pengumuman Lolos TWKH & Peserta Pemeriksaan Kesehatan: 10 Desember 2025
- Pemeriksaan Kesehatan & Tes Kebugaran: 11 – 16 Desember 2025
- Validasi Dokumen & Wawancara: 17 – 19 Desember 2025
Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta seleksi harus mengunggah berbagai dokumen yang diminta pemerintah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi