RADARSEMARANG.ID — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah disalurkan kepada para pekerja dan buruh di bulan Juni dan Juli ini.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan untuk program bantuan ini.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani itu mengatakan, Kemnaker mengupayakan pencairan BSU pada minggu kedua bulan Juni 2025.
”Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” ucap Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta.
Pemerintah melalui Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tujuan adanya bantuan ini untuk meningkatkan daya beli di tengah perekonomian yang sedikit lesu.
Program ini pertama kali dibuka pada 2021 saat masa pandemi Covid-19.
Kala itu Pemerintah memberikan bantuan BSU dengan tujuan agar para pekerja dan buruh dapat terus bertahan di masa sulit ekonomi.
Untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, masih menantikan kapan BSU 2025 akan cair ke rekening Himbara (Himpunan Bank Negara).
Pihak Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengabarkan bahwa penyaluran BSU akan langsung ke rekening penerima.
”Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis akun @kemnaker pada unggahan Selasa (17/6/2025).
Perlu diketahui bahwa program BSU 2025 kembali digulirkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.
Adapun, bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, yang meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kabar gembira bagi pekerja swasta baik karyawan swasta maupun guru honorer.
BSU Tahap 2 telah dicairkan oleh kementerian.
Namun ada beberapa hal yang menjadi kendala untuk sampai saat ini belum masuk di rekening bapak ibu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan yang paling sering muncul di tengah bulan: “BSU bulan Juli 2025 kapan cair?”
Kalau kamu termasuk yang cek rekening tiap pagi sambil berharap saldo bertambah Rp600 ribu, kamu tidak sendirian.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di bulan Juli ini untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tanpa perubahan nilai, bantuan sebesar Rp600 ribu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima, jadi tidak perlu repot datang ke kantor desa.
Bantuan ini menjadi angin segar di tengah harga kebutuhan pokok yang makin gesit naiknya.
Jadwal Pencairan BSU
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, distribusi bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dengan bantuan PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur di wilayah terpencil yang belum memiliki layanan perbankan.
Belum ada dana masuk di tanggal 7? Tenang, bukan berarti zonk. Proses distribusi bantuan memang berjalan bertahap.
Mengapa BSU Belum Cair
Ada beberapa alasan Mengapa bantuan BSU bulan Juli 2025 belum juga ditransfer di rekening:
▪ Proses bertahap, jadi tiap penerima punya jadwal cair yang berbeda
▪ Rekening tidak aktif atau tidak valid, misalnya nama berbeda dengan data BPJS
▪ Masih dalam tahap verifikasi oleh Kemnaker atau pihak bank penyalur
Trik Mengatasi BSU Belum Cair
Tenang, ini bukan game over. Kamu bisa lakukan hal berikut:
1 Cek status bantuan di situs resmi bsu.kemnaker.go.id
2 Pastikan rekening bank aktif dan sesuai nama di BPJS Ketenagakerjaan
3 Hubungi HRD tempat kerja untuk memastikan data kepegawaian sudah sesuai
4 Pantau info resmi dari Kemnaker, jangan mudah percaya informasi dari sumber yang tidak terpercaya.
BSU tetap dicairkan meski rekening bank yang bermasalah seperti dormant atau tidak aktif.
Lalu bagaimana cara mengatasi hal tersebut?
Apabila rekening bank bermasalah, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan penerima.
“Apabila memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair. BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero),” tulis keterangan dalam akun Instagram @kemnaker.
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kelompok pekerja yang berhak menerima BSU 2025 adalah pekerja/buruh Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Persyaratan lainnya adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
Penerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp3.500.000.
Kemudian memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI)/Pos Penyalur.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 3
Program BSU 2025 direncanakan berlangsung dalam tiga tahap penyaluran. Setelah tahap 1 dicairkan pada 23 Juni 2025 dan tahap 2 dimulai awal Juli, pencairan BSU tahap 3 juga dipastikan ada.
Tahap ini menjadi bagian terakhir dari distribusi bantuan tahun ini.
Penyaluran BSU tahap 2 dan 3 dilakukan sepanjang Juli 2025 secara bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta PT Pos Indonesia untuk daerah tanpa akses perbankan.
Bagi pekerja yang belum menerima bantuan, disarankan rutin mengecek status pencairan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Link Cek Penerima BSU
Jika merasa memenuhi kriteria dan melihat beberapa ciri-ciri BSU sudah cair, seperti notifikasi dari bank atau saldo bertambah, bisa kembali memastikan lewat link resmi.
Pekerja/buruh bisa mengecek status pencairan melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah dana BSU benar-benar sudah masuk ke rekening.
https://bsu.kemnaker.go.id/
Cara Cek Penerima BSU di Link Kemnaker
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini dapat dengan mudah mengecek status pencairan secara online.
Pemerintah melalui Kemnaker menyediakan laman resmi sebagai kanal pengecekan.
Cukup dengan beberapa langkah sederhana, masyarakat bisa mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening atau belum.
Simak panduannya berikut ini agar tidak ketinggalan informasi penting.
Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
Pilih menu Cek NIK.
Kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
Kode Keamanan (CAPTCHA).
Masukkan enam karakter yang dilihat pada gambar.
Klik Cek Status.
Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025.
Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi