Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Batas Akhir 31 Desember 2023, Berikut Link dan Cara Pemadanan NPWP Secara Langsung

Aris Hariyanto • Jumat, 8 Desember 2023 | 01:58 WIB
Cara Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Cara Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

RADARSEMARANG.ID, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi pemadanan NIK-NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 Tahun 2022 menyatakan bahwa terdapat 3 format NPWP yang harus diperhatikan masyarakat, yakni;

1. WP OP penduduk menggunakan NIK
2. WP OP non-penduduk, WP badan, WP instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit
3. WP cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Kemudian, pada periode 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2024 NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.

Hal penting yang harus diperhatikan, jika belum mempunyai akun di laman website pajak, silahkan mendaftar dahulu.

Untuk pemadaan data NIK-NPWP dan memvalidasinya, berikut tahapan login pada www.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, buka situs www.pajak.go.id pada browser lalu pilih tombol login, kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP dan gunakan kata sandi yang sesuai.

Selanjutnya masukkan kode keamanan yang tersedia dan akhiri dengan klik tombol login dibawahnya. Jika data yang Anda masukkan benar, pada layar akan muncul dashboard nama profil anda.

Sementara, jika Anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK 16 digit, lakukan tahapan sebagai berikut;

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda, pilih tombol login
2. Masukkan kode 15 digit NPWP Anda, dan gunakan kata sandi yang sesuai
3. Masukan kode keamanan yang tersedia lalu klik tombol login.
4. Pilih menu profil, masukan Nik 16 digit sesuai KTP
5. Pilih tombol cek validitas NIK, lalu klik ubah profil

Selanjutnya, untuk menguji keberhasilan tersebut, langkah sebelumnya lakukan log out atau keluar dari menu profil saya.

Kemudian, silahkan login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama dan masukkan kode keamanan yang tersedia lalu klik login.

Apabila NIK anda telah tercantum pada menu profil, maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Berikutnya, segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil anda.

Jika masih bingung atau memerlukan bantuan, dapat menghubungi telepon ke kring pajak di nomor 1500200.

-----
Sumber : https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI
pajak.go.id

Editor : Agus AP
#NIK #NPWP #djp