RADARSEMARANG.ID — Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 telah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua akan dimulai pada 26 Januari 2026.
Status Penyaluran
1. SKTPG per tanggal 20 Januari 2026:
Pemerintah memutuskan jadwal waktu pencairan TPG bulan Februari 2026 seperti berikut.
- 15 Februari 2026: batas akhir untuk memperbarui data Dapodik.
- 16–20 Februari 2026: proses memverifikasi dan mengolah data berlangsung.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit Tanggal 26 dan 29, Maka TPG Guru Akan Masuk di Awal Bulan Berikutnya
- 20 Februari 2026: data penerima dikirim ke Kementerian Keuangan.
- 25 Februari – akhir bulan: uang disalurkan ke rekening guru secara bertahap.
Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pencairan TPG bukan terjadi sekaligus, melainkan melalui serangkaian prosedur administrasi yang saling terhubung. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi