RADARSEMARANG.ID — Info GTK adalah sistem informasi berbasis web yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sistem ini berfungsi sebagai portal verifikasi data bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Info GTK merupakan singkatan dari "Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan", dengan data yang berasal langsung dari aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Berikut daftar link resmi yang berkaitan dengan Info GTK dan layanan pendukungnya:
Info GTK (Domain Aktif): https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Portal GTK Kemendikdasmen: https://gtk.dikdasmen.go.id
SP Datadik (Manajemen Akun): https://sp.datadik.dikdasmen.go.id
Helpdesk Dapodik: https://helpdesk.pauddasmen.id
SIM Tunjangan GTK: https://simtun.gtk.dikdasmen.go.id
SIMPKB (Pengembangan Keprofesian): https://gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id
Berikut langkah-langkah login ke Info GTK menggunakan domain terbaru:
Buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Safari, Opera MIni atau yang lainnnya)
Ketik alamat https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id pada address bar
Setelah berhasil login, berikut cara mengecek berbagai informasi penting:
Pada dashboard utama, pilih menu Profil
Periksa kelengkapan data meliputi nama, NIK, NUPTK, jabatan, dan pangkat
Pastikan foto profil sudah sesuai
Cek status kepegawaian (PNS, PPPK, atau Honorer)
Pilih menu Tunjangan atau SKTP
Lihat status penerbitan SKTP (Sudah Terbit/Belum Terbit)
Perhatikan kode validasi yang muncul (Kode 13, 16, atau lainnya)
Jika sudah valid, tombol Cetak akan aktif untuk mengunduh SKTP
Akses menu Beban Kerja
Periksa total jam tatap muka per minggu
Pastikan sudah memenuhi minimal 24 jam sesuai regulasi
Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk dilakukan perbaikan di Dapodik.
Info GTK menyajikan berbagai informasi penting yang dikelompokkan dalam beberapa kategori:
Data Identitas:
Nama lengkap, NIK, dan NUPTK
Tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin
Alamat domisili
Foto profil
Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap dan melibatkan banyak kementerian.
"Kebijakan baru ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan banyak kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya," ujar Prof Nunuk dikutip (16/1).
Namun kecepatan Pemda dalam pemberikan data tepat waktu juga jadi kunci utamanya.
"Kalau per bulan ya bagaimana pemda mengusulkan tepat waktu dan sekolah juga dituntut untuk memberikan laporan kinerja tepat waktu karena terkait data. Ini tantangan buat penyaluran tiap bulan," sambungnya.
Diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang merumuskan aturan baru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam aturan ini, TPG tidak lagi dibayarkan setiap tiga bulan, melainkan rutin setiap bulan.
Namun, perubahan ini tidak langsung diterapkan di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa tahapan sebagai berikut:
Penerapan nasional TPG cair bulanan
- Januari 2026: Uji coba (pilot project) di beberapa daerah
- Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyesuaian sistem
- Juli 2026: Penerapan nasional TPG yang dibayarkan setiap bulan
Mendikdasmen Abdul Muti, menyampaikan bahwa TPG akan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan, mulai tahun 2026.
Sebelumnya, tunjangan tersebut hanya diberikan setiap tiga bulan.
"Untuk guru non-ASN, besarnya tunjangan adalah Rp2 juta per bulan. Sementara untuk guru ASN, besarnya tunjangan menyesuaikan dengan gaji pokok dan diberikan langsung setiap bulan. Saat ini, kita masih transfer tiga bulan sekali, tapi tahun depan kita akan usahakan transfer tiap bulan," kata Mu'ti dalam acara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Besaran TPG untuk Tahun 2026 dijelaskan dalam RAPBN 2026 sebagai berikut:
TPG Guru ASN:
- Besarnya tunjangan adalah 1 kali gaji pokok per bulan
- Dibayarkan rutin setiap bulan
TPG Guru Non ASN Bersertifikat:
Baca Juga: Cara Login SIMTUN Info GTK Benar, Agar Data Tunjangan Profesi Guru TPG Muncul
- Besarnya tunjangan meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
- Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun
Selain itu, para guru yang bersertifikasi dapat mengecek informasi seputar GTK 2026 melalui laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Tampilan Info GTK 2026 berbeda dari Info GTK 2025, terutama dari segi tampilan yang lebih segar, rapi, dan mudah dipahami.
Fitur utama Info GTK 2026 meliputi:
- Pemantauan SKTP yang lebih informatif
- Progres pembayaran TPG setiap bulan
- Validasi data PTK lebih detail
- Notifikasi status hijau/merah yang mudah dibaca
Baca Juga: Ini Alasan Penyebab TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru Belum Cair
- Ringkasan akhir berupa resume data
Tampilan baru ini membantu guru memahami dengan cepat apa yang sudah valid, apa yang masih perlu diperbaiki, bahkan jika terjadi masalah seperti rekening yang tidak valid. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi