RADARSEMARANG.ID — TPG 100 persen 2025 telah dicairkan secara bertahap di berbagai daerah.
Guru PNS dan ASN bersertifikasi kini mulai menerima THR TPG dan gaji ke 13, meski waktunya berbeda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan fiskal daerah.
Setelah Kalimantan Tengah menjadi daerah pertama yang mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada awal November 2025, kini ada daerah lain yang ikut menyusul.
Menurut laporan terbaru yang diawasi melalui akun YouTube Guru Abad 21, ada daerah lain yang menyusul Kalteng.
Yakni Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh seorang guru dari daerah tersebut.
"Alhamdulillah, TPG 100 persen dan gaji ke-13 telah cair untuk jenjang SD sampai SMP di Padang Lawas," tulis akun Jon Kurniawan.
Namun, informasi ini masih memerlukan konfirmasi untuk memastikan kebenarannya.
"Informasi ini masih perlu konfirmasi untuk validasinya," kata admin Guru Abad 21.
Pemerintah mencatat, tidak semua daerah menerima tambahan TPG 100 persen pada THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Indonesia memiliki 552 daerah, terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota, dengan kemampuan anggaran yang berbeda.
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan ada 321 daerah yang sudah menginput usulan anggaran tambahan TPG.
Tambahan ini berupa satu kali tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan sekaligus dengan THR dan gaji ke 13.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memberikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan sejenis melalui anggaran daerah.
Daerah yang sudah memberikan TPP melalui APBD tidak termasuk dalam penerima tambahan TPG dari pemerintah pusat.
Beberapa daerah tercatat sudah berstatus berkas lengkap, seperti Malang, Pacitan, Garut, Tulungagung, dan Lamongan.
Ada pula daerah yang berkasnya belum lengkap karena kendala administratif, termasuk belum ada review dari APIP.
Kementerian Keuangan akan menyalurkan anggaran ke pemerintah daerah setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.
Kemudian, pemerintah daerah wajib mencairkan dana tersebut ke rekening guru penerima.
Surat edaran pengusulan ditujukan kepada sekretaris daerah, sehingga proses ini bukan menjadi kewenangan guru.
Dengan cairnya TPG THR di Kalteng dan Padang Lawas, besar kemungkinan daerah yang sudah mengusulkan dan berkasnya dinyatakan lengkap akan segera menyusul.
Daerah yang segera menyusul Kalteng dan Padang Lawas terdapat sebanyak 311 daerah, yaitu:
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Pakpak Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Lebak
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Banyuasin
- Kota Bengkulu
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Bone Bolango
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Karanganyar
- Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Pasaman Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mukomuko
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Kolaka Utara
- Kota Semarang
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Kayong Utara
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Lombok Timur
- Kabupaten Pohuwato
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Lombok Utara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kab. Aceh Barat Daya
- Kab. Garut
- Kab Simalungun
- Kab Humbang Hasundutan
- Kab Pringsewu
- Kab. Pinrang
- Kota Palu
- Kab Musi Rawas
- Kab. Jembrana
- Kota Bima
- Kab. Tulung Bawang
- Kab Sampang
- Kab. Kolaka Timur
- Kab. Parigi Moutong
- Kab. Lebong
- Kab. Kolaka
- Kab. Ogan Hilir
- Kab. Gunung Kidul
- Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Kota Bitung
- Kab. Gowa
- Kab. Grobogan
- Kota Bandar Lampung
- Kab. Bone
- Kab. Tanah Laut (Laporan realisasi tidak sesuai)
- Kab. Aceh Singkil
- Kab. Sukoharjo
- Kab. Ketapang
- Kota Salatiga
- Provinsi Gorontalo
- Kota Probolinggo
- Kab Bireuen
- Kab. Sumbawa
- Kota Pematang Siantar
- Kab Aceh Besar
- Kota Gunungsitoli
- Kab Tanggamus (kebijakan daerah gaji 13 tidak dibayarkan di tahun 2023)
- Kab. Banjarnegara
- Kab. Solok Selatan
- Kab Muna
- Kab. Mandailing Natal
- Kab. Kediri
- Kota Banjar
- Kab. Bintan
- Kota Gorontalo
- Kota Mojokerto
- Kota Metro
- Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
- Kab. Kudus
- Kab. Lamongan
- Kab. Sidenreng Rappang
- Kab. Banyuwangi
- Kab. Jember
- Kab. Minahasa Utara
- Kab. Lombok Tengah
- Kab. Takalar
- Kab. Temanggung
- Kab. Tapanuli Selatan
- Kab. Toli-Toli
- Kab. Purbalingga
- Kab. Blora
- Kab. Mamuju Tengah
- Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Kab. Magelang
- Kab. Buton Utara
- Kota Bau-bau
- Kota Tarakan
- Kab Muna Barat
- Kab. Rembang
- Kab. Majalengka
- Kab. Madiun
- Kab. Limapuluh Kota
- Kab. Donggala
- Kab. Bangkalan
- Kab. Subang
- Kab Toraja Utara (tidak ada validasi , tidak ada riview APIP)
- Kab. Soppeng
- Kab. Serdang Bedagai
- Kota Pasuruan
- Kab. Aceh Utara
- Kab. Luwu Utara
- Kab. Labuhanbatu
- Kab. Langkat
- Kab. Ciamis
- Kab. Semarang
- Kab. Kebumen
- Kab. Pidie Jaya
- Kota Pagar Alam
- Kab. Jeneponto
- Kota Tidore Kepulauan
- Kab. Tanah Bumbu
- Kab. Buleleng
- Kab. Bolaang Mongondow Timur
- Kab. Pasangkayu
- Kab. Rokan Hilir (ada alokasi tambahan DAU 2023 dan 2024)
- Kab. Banggau Laut
- Kota Tual
- Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
- Kab. Jombang
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Tegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kota Jambi
- Kab Brebes
- Kab Sukabumi
- Kab Ogan Komering Ulu
- Kab Banggai
- Kab Deli Serdang (Tambahan DAU 2024 tidak ada realisasi)
- Kab Aceh Timur (Review APIP tidak ada)
- Kab Bulukumba
- Kab Lampung Tengah
- Kota Kotamobagu
- Provinsi Sulawesi Utara
- Kab Sabu Raijua
- Kota Kediri
- Kab Sleman
- Kota Tomohon
- Kab Pesawaran
- Kab Batu Bara
- Kab Kaur
- Kab Buton Selatan
- Kab Minahasa Tenggara
- Kab Kep. Siau Tagulandang Biaro
- Kab Konawe Utara
- Kota Magelang
- Kab Jepara
- Kab Pemalang
- Kab Bantul
- Kab Trenggalek
- Provinsi Kalimantan Barat
- Kab Tulang Bawang Barat
- Kab Sijunjung
- Kab Kepulauan Selayar
- Kab Pekalongan
- Kota Padang Panjang
- Kab Bengkayang
- Kab Hulu Sungai Utara
- Kab Lombok Barat
- Kab Bengkulu Utara
- Kab Way Kanan
- Kab Ogan Komering Hilir
- Kab Empat Lawang
- Kota Lhokseumawe
- Kab Situbondo
- Kota Malang
- Kab Sragen
- Kab Sekadau
- Kab Wakatobi
- Kab Indramayu
- Kab Seluma
- Kab Bojonegoro
- Kota Subulussalam
- Kab Aceh Tamiang
- Kab Kepulauan Sangihe
- Provinsi Lampung
- Kab Toba
- Kab Demak
- Kab Tapanuli Utara
- Kab Klaten
- Kab Aceh Tenggara
- Kota Manado
- Kab Asahan
- Kab Pelalawan
- Kab Majene
- Kab Pidie
- Kota Cilegon
- Kab Pangkep
- Kab Tuban
- Kab Tebo
- Provinsi Sulawesi Barat
- Kota Surakarta
- Kota Kendari
- Kab Sumba Tengah (Penyajian data tidak sesuai format)
- Kab Karo
- Kab Bima
- Kab Wajo
- Kab Yahukimo (review APIP)
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Batang Hari
- Kab Kendal
- Kab Bengkulu Tengah
- Kab Buton (Penyajian data tidak sesuai format)
- Kab Lampung Timur
- Kota Prabumulih
- Kab Sikka
- Kab Sarolangun
- Kab Mamuju
- Kota Mataram
- Kab Morowali Utara
- Kota Tebing Tinggi
- Kab Bondowoso
- Kota Binjai
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Agam
- Kab Nias Utara
- Kota Lubuk Linggau
- Provinsi Sumatera Utara
- Kab Bolaang Mongondow
- Kab Padang Lawas
- Provinsi Aceh
- Kab Hulu Sungai Tengah
- Kab Minahasa Selatan
- Kab Kapuas Hulu
- Kota Tangerang
- Kab Maluku Tengah
- Kab Landak
- Kab Pati
- Kab Minahasa
- Kab Tojo Una Una
- Kab Labuhanbatu Selatan
- Kab Bengkulu Selatan
- Kab Purworejo
- Kab Kutai Barat
- Kota Makassar
- Kab Luwu
- Kab Bombana
- Kota Padang
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kab Aceh Tengah
- Kota Langsa
- Kota Batu
- Kab Sumenep
- Kab Lampung Selatan
- Kab Banyumas
- Kab Lahat
- Kab Aceh Selatan
- Kab Merangin
- Kab Pamekasan
- Kab Pesisir Barat
- Kab Sumba Timur
- Kab Maros
- Kab Padang Lawas Utara
- Kab Mamasa
- Kab Bener Meriah
- Kab Kepulauan Talaud
- Kab Pulang Pisau
- Kab Boyolali
- Kab Tana Toraja (berkas tidak sesuai)
- Kab Wonosobo
- Provinsi Maluku Utara
- Kab Konawe Selatan
- Kab Rejang Lebong
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Bantaeng
- Kota Palopo
- Kota Langsa
- Kab Padang Pariaman
- Kab Tanah Datar
- Kab Hulu Sungai Selatan
- Kab Labuhanbatu Utara
- Kab Tasikmalaya
Guru dihimbau menunggu proses pencairan secara transparan.
Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen
Tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen. Berikut kriteria utama:
- Berstatus Guru PNS atau ASN
- Memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
- Data kepegawaian valid dan sinkron di sistem administrasi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi