RADARSEMARANG.ID - Bulan Ramadhan identik dengan tradisi ngabuburit, momen menunggu waktu berbuka puasa.
Namun, euforia ngabuburit tak jarang mengantarkan masyarakat pada aktivitas berbahaya, salah satunya di sekitar jalur kereta api.
Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.
Melansir dari laman resmi kai.id, VP PR KAI Joni Martinus menyampaikan “Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api”.
Joni menegaskan bahwa KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Menurutnya, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional.
Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Selain itu, ngabuburit di sekitar jalur kereta api juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggar terancam sanksi denda hingga Rp 15 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Joni menambahkan “Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000”.
“Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," imbuhnya.
Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Selanjutnya, pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan kereta api saat beroperasi.
Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
Selain itu, juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Joni berharap, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut.
KAI tetap konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Tidak hanya itu, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” tutup Joni.
Editor : Baskoro Septiadi