RADARSEMARANG.ID, Semarang - Anggota Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono, 37, pria pengusaha kerajinan Tembaga, warga Kabupaten Boyolali.
Pelaku juga sudah ditangkap, yang tak lain rekan korban.
Pelaku diketahui bernama Irwan, alias Ibra, 27, warga Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Pria tersebut berhasil ditangkap di anggota Jatanras Polda Jateng dan Reskrim Polsek Boyolali, di sekitaran daerah Terminal Tirtanadi, Solo, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 19.00.
"Iya, pelaku sudah ditangkap di wilayah Solo. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (5/4/2024).
Kasus ini diketahui pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00. Kali pertama yang mengetahui kejadian ini, adalah rekan korban, bernama insial R, 38.
Awalnya saksi ini chat Whatsapp korban dan tidak respon. Kemudian saksi menuju rumah korban, berlokasi di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kabupaten Boyolali.
Setiba di luar rumah, saksi ini melihat pintu pagar rumah korban keadaan terbuka. Merasa takut untuk masuk, saksi mengajak warga sekitar untuk melakukan pengecekan.
Ketika melangkah di teras, sudah terdapat bercak darah. Selain itu, juga terlihat dari luar pintu, korban sudah dalam kondisi tergelak tengkurap bersimbah darah ditubuhnya.
Khawatir terjadi sesuatu, saksi bersama warga melaporkan temuan kejadian ini ke markas kepolisian terdekat.
Anggota kepolisian pun langsung meluncur dan melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, korban dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara untuk keperluan lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka, awalnya korban dihantam dengan palu, yang diambil di rumah korban. Kemudian dihabisi dengan menggunakan sabit," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmi Tamaela.
Hasil penyelidikan, korban diperkirakan sudah meninggal 2x24 jam sebelum diotopsi. Sedangkan kematian korban disebabkan akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
Menyebabkan patah tulang dasar tengkorak, dan mengakibatkan mati lemas. Kemudian ada juga luka gorok pada leher, mengakibatkan pendarahan hebat.
Pengakuan tersangka, aksi pembunuhan dilakukan pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 23.00. Motif kasus ini, tersangka ingin menguasai harta benda korban.
Aksinya juga telah direncanakan. Tersangka membawa senjata tajam jenis sabit untuk menghabisi nyawa korban.
"Keduanya, antara korban dengan tersangka saling kenal. Beberapa kali pernah datang ke rumah korban," bebernya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membawa kabur harta benda berupa satu sepeda motor PCX, uang tunai Rp 2.050.000, satu handphone merek I-Phone 12 pro, termasuk satu buah jam tangan merek Coros dan sepatu merek Ibram Hoka.
Kerugian tersebut kini telah ditemukan dan disita sebagai barang bukti termasuk uang tunai Rp 300 ribu, palu dan sabit.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, tersangka juga masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik guna penanganan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, motifnya tersangka ingin menguasai harta benda milik korban," pungkasnya.
Sekarang tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Bayolali untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi