RADARSEMARANG.ID – Kabar yang sudah lama ditunggu para guru di seluruh Indonesia akhirnya datang juga.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Februari 2026, sebuah dokumen penting yang menjadi dasar hukum dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pendidik yang telah memiliki sertifikat profesi.
Terbitnya SKTP ini sekaligus memberikan kepastian mengenai kelanjutan pencairan tunjangan profesi pada tahun 2026.
Ribuan guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, kini mulai mengecek status kelayakan mereka di sistem administrasi pendidikan nasional.
Keputusan ini menjadi sorotan besar di dunia pendidikan karena tahun 2026 menandai perubahan penting dalam sistem pembayaran tunjangan profesi guru di Indonesia.
Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali atau secara triwulan, kini pemerintah menetapkan kebijakan baru yaitu pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui siaran resmi yang disampaikan kepada publik.
Dalam keterangannya, kementerian menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memberikan kepastian pendapatan bagi para guru.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Guru dianggap sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi salah satu fokus utama kebijakan pendidikan nasional.
Dengan sistem pembayaran bulanan, pemerintah berharap tidak ada lagi keluhan mengenai keterlambatan pencairan tunjangan profesi yang selama ini sering terjadi ketika sistem triwulan masih diberlakukan.
Selain itu, pembayaran yang lebih rutin juga diharapkan mampu membantu guru mengatur keuangan rumah tangga dengan lebih baik.
Namun demikian, pencairan tunjangan profesi tetap memiliki sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap guru penerima.
Salah satu syarat utama adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan melalui sistem administrasi pendidikan sebagai bukti bahwa seorang guru telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
Tanpa dokumen tersebut, proses pencairan TPG tidak dapat dilakukan.
Artinya, meskipun seorang guru sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesinya tidak akan diproses apabila SKTP belum terbit dalam sistem.
Karena itu, guru di seluruh Indonesia diimbau untuk memastikan bahwa seluruh data administrasi mereka sudah lengkap dan valid.
Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi faktor utama dalam proses penerbitan SKTP.
Beberapa persyaratan administratif harus dipenuhi agar SKTP Februari 2026 dapat diterbitkan.
Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah sebagai bukti kompetensi profesional di bidang pendidikan.
Selain itu, guru juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar secara resmi dalam sistem nasional.
Persyaratan berikutnya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang masih aktif dan valid.
NUPTK menjadi identitas resmi bagi setiap guru di Indonesia dan digunakan dalam berbagai sistem administrasi pendidikan.
Kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan juga menjadi syarat penting.
Jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya, maka kemungkinan besar SKTP tidak akan diterbitkan.
Selain itu, guru juga diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Ketentuan ini telah lama menjadi standar nasional dalam penilaian kelayakan penerimaan tunjangan profesi.
Data administrasi guru juga harus tercatat dengan benar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk memverifikasi berbagai informasi pendidikan, termasuk data guru dan tenaga kependidikan.
Jika data yang tercatat dalam Dapodik tidak valid atau belum diperbarui, maka proses penerbitan SKTP dapat tertunda.
Karena itu, guru diimbau untuk secara rutin melakukan pengecekan data melalui portal informasi resmi yang disediakan pemerintah.
Portal tersebut menjadi sarana bagi guru untuk memantau status kelayakan penerimaan tunjangan profesi.
Seorang guru dari Jawa Tengah mengaku selalu memantau status datanya secara berkala.
“Setiap kali mendekati jadwal pencairan tunjangan profesi, saya selalu mengecek data di sistem untuk memastikan semuanya sudah benar,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa validitas data sangat menentukan kelancaran pencairan tunjangan.
“Kalau datanya sudah sinkron dan tidak ada masalah, biasanya SKTP akan terbit dan pencairan bisa diproses,” ujarnya.
Selain perubahan sistem pembayaran, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada besaran tunjangan profesi bagi sebagian guru.
Untuk guru yang berstatus ASN, tunjangan profesi tetap diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, bagi guru non-ASN bersertifikat, pemerintah menetapkan kenaikan nominal tunjangan.
Jika sebelumnya tunjangan profesi bagi guru non-ASN sebesar Rp1.500.000 per bulan, mulai tahun 2026 nominal tersebut meningkat menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Kenaikan ini disambut positif oleh banyak guru honorer yang selama ini mengandalkan tunjangan profesi sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Seorang guru non-ASN mengatakan bahwa kenaikan tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya kenaikan tunjangan ini. Setidaknya bisa membantu menambah penghasilan setiap bulan,” katanya.
Bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan profesi disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.
Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diterima bisa berbeda antara satu guru dengan guru lainnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk program tunjangan guru pada tahun 2026
Untuk tunjangan profesi guru non-ASN saja, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp11,5 triliun bagi lebih dari 392 ribu guru di seluruh Indonesia.
Sementara itu, total anggaran yang dialokasikan untuk berbagai jenis tunjangan guru sepanjang tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 triliun.
Anggaran besar tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja guru dalam menjalankan tugas mereka di sekolah.
Pencairan TPGFebruari 2026 sendiri memiliki jadwal yang cukup jelas.
Pemerintah menetapkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum dana tunjangan ditransfer ke rekening guru.
Tahap pertama adalah pembaruan data dalam sistem Dapodik.
Batas akhir pembaruan data tersebut ditetapkan pada 15 Februari 2026.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan pengolahan data penerima tunjangan profesi.
Proses tersebut berlangsung pada 16 hingga 20 Februari 2026.
Setelah data dinyatakan valid, informasi penerima tunjangan akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.
Tahap pengiriman data tersebut dilakukan pada 20 Februari 2026.
Selanjutnya, proses pencairan dana tunjangan profesi mulai dilakukan pada 25 Februari hingga akhir bulan.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru secara bertahap.
Namun demikian, kelancaran pencairan dana sangat bergantung pada validitas data administrasi yang dimiliki oleh setiap guru.
Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, maka proses pencairan dapat tertunda.
Karena itu, pihak sekolah dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa data guru sudah benar sebelum dikirim ke pusat.
Kepala sekolah di berbagai daerah juga mulai mengingatkan para guru untuk melakukan pengecekan data secara mandiri.
Menurutnya, koordinasi antara guru dan operator sekolah sangat penting dalam proses sinkronisasi data.
“Jika semua data sudah benar sejak awal, maka pencairan tunjangan biasanya berjalan lancar,” katanya.
Para guru di berbagai daerah menyambut baik perubahan sistem pembayaran tunjangan profesi menjadi bulanan.
Banyak di antara mereka yang menilai bahwa sistem baru ini jauh lebih membantu dalam pengelolaan keuangan keluarga.
Seorang guru sekolah dasar mengaku bahwa sistem triwulan sering membuat pengeluaran menjadi tidak stabil.
“Kalau cairnya tiga bulan sekali, kadang uangnya langsung habis untuk kebutuhan besar. Dengan sistem bulanan, kami bisa mengatur keuangan lebih baik,” ujarnya.
Ia juga berharap sistem baru ini benar-benar dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis.
Harapan serupa juga disampaikan oleh banyak guru lainnya.
Mereka berharap pemerintah dapat memastikan sistem administrasi berjalan dengan baik sehingga pencairan tunjangan tidak mengalami keterlambatan.
Peningkatan kesejahteraan guru memang menjadi salah satu fokus penting dalam kebijakan pendidikan nasional.
Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Bisa Libur hingga 7 Hari
Berbagai program telah diluncurkan pemerintah untuk mendukung profesi guru, mulai dari peningkatan kompetensi hingga pemberian berbagai jenis tunjangan.
Tunjangan profesi sendiri merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru yang telah memenuhi standar profesional.
Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas guru yang mengajar di ruang-ruang kelas.
Jika kesejahteraan guru meningkat, maka motivasi dan kinerja mereka juga diharapkan ikut meningkat.
Karena itu, kebijakan pencairan tunjangan profesi secara bulanan dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.
Bagi para guru yang menunggu pencairan TPG Februari 2026, langkah paling penting saat ini adalah memastikan bahwa seluruh data administrasi telah valid.
Pengecekan status kelayakan secara rutin menjadi cara terbaik untuk memastikan bahwa SKTP sudah terbit dan proses pencairan dapat berjalan lancar.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka tunjangan profesi akan segera ditransfer ke rekening masing-masing guru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru di seluruh Indonesia yang selama ini menantikan kepastian pencairan tunjangan profesi.
Dengan sistem baru yang lebih rutin dan transparan, para guru kini memiliki harapan besar untuk mendapatkan penghasilan yang lebih stabil setiap bulan. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi