RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali melakukan penyesuaian kebijakan di bidang administrasi kependudukan dengan menerbitkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Terbitnya regulasi baru ini bukan sekadar pembaruan administratif biasa, melainkan bagian dari proses panjang modernisasi sistem
data kependudukan nasional yang terus disesuaikan dengan perkembangan birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta dinamika status kepegawaian di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali melakukan penyesuaian kebijakan di bidang administrasi kependudukan dengan menerbitkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Terbitnya regulasi baru ini bukan sekadar pembaruan administratif biasa, melainkan bagian dari proses panjang modernisasi sistem data kependudukan nasional
yang terus disesuaikan dengan perkembangan birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta dinamika status kepegawaian di Indonesia.
Regulasi tahun 2019 tersebut secara rinci mengatur jenis, bentuk, kode, hingga tata penggunaan formulir administrasi kependudukan.
Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, serta integrasi data nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan sistem yang terstandar, pemerintah pusat dapat melakukan konsolidasi data secara lebih akurat untuk kebutuhan
perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, pemutakhiran daftar pemilih, hingga penyusunan kebijakan fiskal dan kepegawaian.
Permendagri 109/2019 menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem data kependudukan yang terintegrasi secara nasional.
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 — Dasar Awal Regulasi Formulir & Buku Adminduk
- Latar Belakang Regulasi (Permendagri 109/2019)
Permendagri 109 Tahun 2019 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir tahun 2019
yang mengatur secara rinci formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan di Indonesia.
Regulasi ini menjadi rujukan utama bagi petugas kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh daerah dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan administratif warga negara Indonesia.
Undang-undang yang menjadi dasar Permendagri ini adalah Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait administrasi kependudukan.
- Tujuan & Ruang Lingkup Regulasi
Permendagri 109/2019 bertujuan untuk:
Menstandarkan formulir kependudukan yang digunakan secara nasional.
Menetapkan buku pencatatan dan dokumen administrasi yang wajib tersedia di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Menjamin konsistensi data kependudukan antar daerah.
Menjadi acuan tata kerja administrasi kependudukan di seluruh Nusantara.
Isi regulasi mencakup format, jenis, dan penggunaan formulir serta buku yang dipakai dalam pelayanan administrasi kependudukan, seperti:
Buku pendaftaran penduduk
Formulir KTP, Kartu Keluarga
Formulir pencatatan kelahiran, kematian, pindah datang
Buku atau formulir lain yang dipakai sebagai alat bukti dalam administrasi sipil dan penduduk.
Dampak Regulasi Ini Sebelum Direvisi
Sebelum Permendagri 109/2019 diterbitkan, adanya berbagai peraturan lama membuat bentuk dan cara pencatatan administratif berbeda-beda antar daerah karena belum ada standar nasional baku. Permendagri ini menyatukan format dan jenis formulir tersebut agar seragam di seluruh Indonesia.
>>>Download Permendagri 109/2019 Disini ! <<<
- Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 — Perubahan Signifikan Terbaru
Konteks Munculnya Permendagri 6/2026
Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, yang secara khusus berisi penyesuaian atau perubahan terhadap Permendagri 109/2019 tentang formulir dan buku administrasi kependudukan.
Ini berarti aturan 2019 diperbarui atau direvisi karena perkembangan kebutuhan administrasi kependudukan di era sekarang.
Isi Perubahan Utama Permendagri 6/2026
Menurut informasi terbaru, perubahan yang paling penting dalam Permendagri 6/2026 adalah:
Pengaturan Status Pekerjaan ASN & PPPK dalam Dokumen Kependudukan:
Sebelumnya dalam kolom pekerjaan di dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga),
istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diakomodasi secara rinci.
Dengan Permendagri 6/2026, status pekerjaan ASN (jenis pegawai negara) dan PPPK diakomodasi dalam cetakan/formulir KTP dan KK sehingga data lebih akurat dan sesuai dengan keadaan nyata.
Artinya, kini ASN dan PPPK akan dicantumkan langsung pada dokumen kependudukan, misalnya kolom pekerjaan di KTP menunjukkan “ASN” atau “PPPK” sesuai status sebenarnya bukan istilah lain atau kosong.
>>>Download Permendagri 6/2026 Disini ! <<<
Penyesuaian Sistem Komputer Dukcapil:
Sistem informasi administrasi kependudukan di Dukcapil juga diubah atau ditingkatkan untuk menyesuaikan format baru tersebut.
Tujuan Utama Perubahan:
Menertibkan administratif data kependudukan dan kepegawaian.
Sinkronisasi data kependudukan dengan sistem kepegawaian nasional yang kini lebih kompleks (mis. banyak ASN, PPPK, dll).
Mengurangi perbedaan data antara catatan kependudukan nasional dengan sistem kepegawaian.
Dampak Praktis bagi Warga Negara
Dengan perubahan ini:
ASN dan PPPK wajib memperbarui data status pekerjaan di KTP/KK sesuai ketentuan baru.
Dinas Dukcapil di daerah diinstruksikan menindaklanjuti perubahan ini dengan menyediakan formulir baru dan mekanisme layanan yang sesuai.
Data kependudukan akan lebih akurat dan relevan, membantu dalam perencanaan pelayanan publik, statistik pemerintah, dan pengelolaan database nasional.
Bagi masyarakat umum, khususnya ASN dan PPPK, perubahan ini berarti adanya kewajiban atau setidaknya anjuran untuk
melakukan pemutakhiran data apabila terdapat ketidaksesuaian antara status pekerjaan aktual dengan yang tercantum dalam KTP atau KK.
Proses pembaruan tersebut dilakukan melalui mekanisme pelayanan Disdukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pembaruan data tersebut dan tidak menganggapnya sekadar formalitas administratif.
Jika dibandingkan secara garis besar, Permendagri 109 Tahun 2019 dapat dipandang sebagai fondasi standardisasi nasional formulir administrasi kependudukan,
sedangkan Permendagri 6 Tahun 2026 merupakan langkah penyempurnaan yang responsif terhadap perkembangan sistem kepegawaian dan kebutuhan integrasi data lintas sektor.
Keduanya saling berkaitan dan menunjukkan bahwa regulasi administrasi kependudukan bersifat dinamis, mengikuti perubahan sosial, birokrasi, dan teknologi.
Pada akhirnya, pembaruan regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang adaptif, akurat, dan terintegrasi.
Di era digital dan keterbukaan data, konsistensi informasi menjadi kunci utama tata kelola pemerintahan yang efektif.
Dengan sinkronisasi antara data kependudukan dan data kepegawaian, pemerintah tidak hanya memperkuat basis data nasional, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga negara.
Permendagri 6 Tahun 2026 menjadi bukti bahwa pembaruan kebijakan administratif, meski tampak teknis, memiliki dampak strategis dalam jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum administrasi di Indonesia. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi