RADARSEMARANG.ID – Pengecekan Info GTK di awal tahun 2026 menjadi langkah penting yang wajib dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan.
Melalui platform Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK), pemerintah memberikan akses mandiri bagi guru untuk memantau status data kepegawaian sekaligus memastikan kelayakan pencairan berbagai tunjangan.
Platform Info GTK berfungsi sebagai pusat verifikasi data yang menjadi dasar penyaluran hak guru, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif,
hingga komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikabarkan dapat cair penuh apabila seluruh data dinyatakan valid.
Info GTK dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan terintegrasi langsung dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Artinya, seluruh data yang tercantum di Info GTK bersumber dari Dapodik sekolah masing-masing.
Oleh karena itu, ketepatan dan keakuratan data di Dapodik akan sangat berpengaruh terhadap status Info GTK dan kelancaran pencairan tunjangan pada tahun berjalan.
Kesalahan sekecil apa pun, seperti beban mengajar, status sertifikasi, atau data rekening, dapat menghambat proses pencairan.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemutakhiran dan verifikasi data melalui Info GTK terus menjadi perhatian utama guna meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
Info GTK merupakan portal resmi yang menyajikan berbagai informasi penting terkait kepegawaian guru, di antaranya:
Data pribadi dan status kepegawaian
Status sertifikasi guru
Informasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Status penerima TPG, insentif, dan bantuan lainnya
Melalui platform ini, guru dapat memantau secara langsung perkembangan pencairan tunjangan tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
Pentingnya Validasi Data di Info GTK
Ketepatan data dalam Info GTK memiliki peran krusial karena menjadi acuan utama dalam penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
Oleh sebab itu, guru diharapkan aktif memeriksa Info GTK secara berkala dan segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Cara Cek Tunjangan Guru melalui Info GTK 2026
Berikut langkah-langkah mengecek status tunjangan guru melalui Info GTK:
Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login menggunakan akun PTK Dapodik dengan username dan password yang terdaftar
Lakukan verifikasi data yang ditampilkan
Masuk ke menu tunjangan atau sertifikasi guru
Periksa status SKTP
Jika SKTP telah terbit dan data dinyatakan valid, tunjangan akan diproses untuk pencairan ke rekening yang terdaftar
Untuk keperluan administrasi, gunakan fitur Cetak guna menyimpan atau mencetak informasi yang ditampilkan
Cara Cek Status di Info GTK bagi Guru Non-ASN
Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan status sebagai penerima bantuan atau insentif, berikut tahapannya:
Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id
Login menggunakan akun PTK Dapodik
Pilih menu Status Tunjangan
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi dan dokumen pendukung dapat langsung diunduh
Alur Pencairan Insentif Guru
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan insentif guru dilakukan melalui tahapan berikut:
Login ke Info GTK menggunakan akun PTK Dapodik
Sistem akan menampilkan notifikasi apabila guru terdaftar sebagai penerima insentif
Unduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Tandatangani SPTJM menggunakan meterai Rp10.000
Periksa nomor SK dan data rekening bank yang tercantum di Info GTK
Ambil hardcopy SK insentif melalui Dinas Pendidikan setempat
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP dan NPWP asli
Cetakan SK insentif
Surat aktif mengajar dari kepala sekolah atau ketua yayasan
SPTJM yang telah ditandatangani dan bermeterai
Setelah itu, lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk hingga buku tabungan dan kartu ATM diterbitkan.
Cara Membuat Akun PTK Dapodik
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
. Proses ini sebaiknya dilakukan dengan pendampingan operator sekolah untuk memastikan data yang diinput sesuai dan valid.
Perlu diperhatikan bahwa alamat situs Info GTK resmi telah berubah. Saat ini, layanan hanya dapat diakses melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id
, bukan lagi melalui alamat lama. Guru diimbau untuk selalu memastikan mengakses situs resmi agar memperoleh informasi terbaru dan terhindar dari kesalahan data.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi