RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira bakal dirasakan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bisa saja berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku PPPK bisa saja berubah statusnya menjadi ASN.
Tetapi tidak dapat dilakukan otomatis. Semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.
“Ya bisa saja PPPK jadi ASN. Saratnya jika PPPK akan berpindah ke ASS, ikuti ketentuannya yang sudah berlaku. Ada prosesnya,” katanya.
PPPK bisa menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis dan harus melalui proses seleksi CPNS seperti pelamar umum lainnya.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan terbaru.
Seorang PPPK harus mendaftar, mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika ingin beralih status menjadi PNS.
“Peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. Hingga saat ini, kami tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah,” katanya.
Keinginan para PPPK untuk beralih status menjadi ASN tentu hal yang wajar. Ada beberapa hal penting yang menjadi alasan mendasar.
- ASN memiliki status kepegawaian permanen hingga masa pension.
- PPPK terikat dengan kontrak kerja berjangka waktu tertentu yang harus diperpanjang secara berkala.
- ASN mendapatkan jaminan pensiun yang pasti setelah masa kerja berakhir.
- PPPK belum memiliki skema jaminan pensiun yang sama dengan PNS.
- ASN memiliki jenjang karier jelas dengan sistem kepangkatan dan peluang promosi.
- PPPK tidak ada jenjang karir yang pasti.