Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

PPPK Bisa Diangkat jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

Miftahul A’la • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:34 WIB
PPPK Bisa Pindah Status Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN
PPPK Bisa Pindah Status Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira bakal dirasakan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bisa saja berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku PPPK bisa saja berubah statusnya menjadi ASN.

Tetapi tidak dapat dilakukan otomatis. Semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

“Ya bisa saja PPPK jadi ASN. Saratnya jika PPPK akan berpindah ke ASS, ikuti ketentuannya yang sudah berlaku. Ada prosesnya,” katanya.

PPPK bisa menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis dan harus melalui proses seleksi CPNS seperti pelamar umum lainnya.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan terbaru.

Seorang PPPK harus mendaftar, mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika ingin beralih status menjadi PNS.

“Peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. Hingga saat ini, kami tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah,” katanya.

Keinginan para PPPK untuk beralih status menjadi ASN tentu hal yang wajar. Ada beberapa hal penting yang menjadi alasan mendasar.

Editor : Baskoro Septiadi
#BKN #PPPK #ASN #GajiASN