RADARSEMARANG.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka seleksi petugas kesehatan haji 1447 H/2026 M.
Rekrutmen ini telah dibuka mulai 27 November 2025 hingga 3 Desember 2025.
Pendaftaran secara online Petugas Kesehatan Haji 2026 resmi dirilis melalui daftarin.kemkes.go.id.
Kemenhaj mengajak untuk Wujudkan pengabdian dan profesionalisme Anda sebagai tenaga kesehatan.
Daftarkan diri Anda sebagai Petugas Kesehatan Haji Kloter (TKH) atau PPIH Bidang Kesehatan Arab Saudi.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenhaj_ri, berikut informasi lengkap mengenai seleksi petugas kesehatan haji 2026.
Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026
Formasi Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis Anestesi
- Dokter Spesialis Bedah Umum
- Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- Dokter Spesialis Emergency Medicine
- Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
- Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
- Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Saraf
- Dokter Spesialis Orthopedi
- Dokter Spesialis Paru
Baca Juga: Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Tak Akan Diberikan Jika KPM Termasuk 5 Kategori Berikut
Formasi Perawat & Tenaga Kesehatan Lain
- Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi
- Elektromedis
- ATLM
- Promosi Kesehatan
- Radiografer
- Rekam Medis
- Sanitasi Lingkungan
- PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
Persyaratan Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026
Persyaratan Umum
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kartu identitas yang sah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Tidak terlibat perkara hukum pidana
- Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan - Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami istri) pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022
Persyaratan Khusus
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat İzin Praktik (SIP) yang masih berlaku
- Pendaftar PPI wajib memiliki SK Tim PPI
- Peminatan KKHI, sektor, dan kloter wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan