RADARSEMARANG.ID – Pembahasan mengenai Upah Minimum Regional (UMR) kembali menjadi perhatian menjelang penetapan upah minimum tahun 2026, meskipun istilah UMR sudah tidak digunakan secara resmi oleh pemerintah.
Regulasi ketenagakerjaan kini memakai istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk skala provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk skala daerah kabupaten atau kota.
Namun, karena istilah UMR masih dominan dalam percakapan publik, informasi terkait prediksi UMR 2026 tetap relevan untuk memahami arah kebijakan upah minimum tahun mendatang.
Dinamika ini mulai menguat sejak pertengahan 2025, ketika isu kenaikan UMP dan UMK makin ramai diperbincangkan oleh pekerja, pengusaha, serta pemangku kebijakan nasional.
Serikat buruh melalui organisasi besar seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyampaikan tuntutan kenaikan UMP dan UMK 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Desakan tersebut berangkat dari kekhawatiran meningkatnya inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta melonjaknya biaya hidup di berbagai daerah yang dinilai sudah tidak sebanding dengan besaran UMP 2025.
Menurut serikat buruh, kenaikan yang signifikan menjadi satu-satunya cara untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 tetap harus mengacu pada kajian objektif dan terukur,
berdasarkan indikator makroekonomi yang berlaku secara nasional.
Dalam proses penyusunan kebijakan, pemerintah menekankan bahwa inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, dan daya saing industri merupakan faktor inti yang tidak dapat dilewatkan.
Inflasi menggambarkan kenaikan harga barang dan jasa yang berdampak langsung pada kemampuan pekerja membeli kebutuhan sehari-hari.
Pertumbuhan ekonomi menjadi indikator kesehatan finansial daerah, sementara produktivitas tenaga kerja menunjukkan output aktual dari pekerja yang menjadi salah satu dasar penentuan upah.
Selain itu, keseimbangan upah dengan daya saing industri menjadi hal penting agar perusahaan tetap mampu beroperasi tanpa tekanan biaya yang keterlaluan.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap menjadi fondasi yang dipertimbangkan dalam setiap penetapan upah minimum, karena mencerminkan standar minimal yang wajib dipenuhi agar pekerja dapat hidup secara wajar di wilayah tempat tinggalnya.
Penetapan UMP dan UMK 2026 juga wajib mengikuti pedoman hukum terbaru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,
yang mencabut sekaligus mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penghitungan upah minimum.
Putusan tersebut menegaskan perlunya formula upah yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan konstitusi, sehingga pekerja memperoleh perlindungan memadai tanpa mengganggu stabilitas usaha.
Dengan demikian, formula perhitungan UMP dan UMK 2026 diproyeksikan lebih realistis, menyeimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha, serta dapat menghasilkan keputusan upah yang lebih akuntabel.
Sejumlah daerah bahkan telah menyampaikan usulan awal mengenai besaran UMR 2026. Di Sulawesi Selatan, misalnya,
serikat buruh mengusulkan kenaikan sekitar 10 persen dari UMP 2025, yaitu dari Rp3.657.527 menjadi sekitar Rp4.023.279.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seluruh usulan tersebut baru akan dipertimbangkan bersama formula resmi yang masih disusun.
Pemerintah memastikan bahwa keputusan final mengenai UMP 2026 baru akan diumumkan pada November 2025 setelah seluruh data ekonomi, inflasi, dan produktivitas dikalkulasi secara menyeluruh.
Berdasarkan dinamika nasional, estimasi umum menunjukkan bahwa kenaikan UMK 2026 berpotensi berada pada kisaran 8,5 persen hingga 10 persen,
bergantung pada kondisi ekonomi di setiap daerah serta kapasitas industri daerah dalam mengakomodasi kenaikan tersebut.
Sebagai acuan awal, daftar UMP 2025 tetap menjadi referensi penting dalam memperkirakan penyesuaian upah minimum 2026.
Meskipun masih dalam tahap kajian dan pembahasan antara pemerintah, ahli ekonomi, serta perwakilan pekerja, arah kebijakan upah minimum 2026 dipastikan
bergerak menuju formula yang lebih seimbang, berbasis data aktual, dan mengutamakan perlindungan daya beli masyarakat pekerja tanpa menurunkan daya saing dunia usaha dalam persaingan global.
Untuk mengestimasi besaran UMP 2026,
berikut adalah rincian UMP di seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2025:
DKI Jakarta: Rp5.396.761,00
Papua (Pusat, Selatan, Pegunungan): Mencapai Rp4.285.850,00
Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
Aceh: Rp 3.685.616,00
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Siap-siap, BSU 2025 Segera Cair ke Rekening Kamu
Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
Kepulauan Riau: Rp3.623.654,00
Papua Barat & Papua Barat Daya: Sekitar Rp3.615.000,00 - Rp3.614.000,00
Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00
mn̈Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
Riau: Rp3.508.776,22
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
Maluku Utara: Rp3.408.000,00
Jambi: Rp3.234.535,00
Gorontalo: Rp3.221.731,00
Maluku: Rp3.141.700,00
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Ini Jadwal dan Besaran TPG 2025 yang Ditunggu Guru di Seluruh Indonesia
Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
Bali: Rp2.996.561,00
Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
Sumatera Utara: Rp2.992.559,00
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Banten: Rp2.905.119,90
Lampung: Rp2.893.070,00
Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00
Bengkulu: Rp2.670.039,39
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00
Jawa Timur: Rp2.305.985,00
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
Yogyakarta: Rp2.264.080,95
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
Rata-rata UMP di seluruh Indonesia pada 2025 adalah sekitar Rp3.315.761,65.
Jika kenaikan UMP/UMK atau UMR 2026 benar-benar terjadi di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ini akan menjadi peluang signifikan bagi pekerja untuk meningkatkan manajemen keuangan pribadi dan memperkuat kondisi finansial mereka.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi