RADARSEMARANG.ID – Kabar bahagia datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2025, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah resmi mencairkan gaji pensiunan bulan Oktober 2025.
Kabar ini disambut positif oleh jutaan pensiunan yang telah lama menantikan kejelasan pencairan dana bulanan mereka.
Proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang mengatur skema gaji dan pensiun ASN, termasuk penyesuaian nilai pensiun bagi PNS berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.
Melalui aturan tersebut, Taspen memastikan seluruh proses pencairan berjalan transparan, tepat waktu, dan merata bagi semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang telah terdaftar atas nama masing-masing pensiunan.
Taspen juga mengimbau para penerima manfaat untuk memastikan data kepesertaan sudah diperbarui agar tidak terjadi kendala dalam proses transfer dana.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 menurut golongan terakhir saat aktif sebagai ASN:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Proses Pencairan dan Imbauan dari Taspen
Pihak PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan dana pensiun Oktober 2025 telah dimulai sejak awal bulan dan akan disalurkan secara bertahap melalui bank mitra resmi Taspen.
Pensiunan diimbau untuk:
Memantau saldo rekening secara berkala untuk memastikan dana telah masuk.
Memperbarui data kepesertaan melalui kantor Taspen terdekat atau aplikasi resmi Taspen.
Jika ada kendala pencairan, menghubungi call center Taspen atau kantor cabang bank mitra.
Untuk informasi resmi dan panduan pembaruan data, pensiunan dapat mengunjungi laman resmi Taspen di: https://taspen.co.id/
Kebijakan pencairan ini bukan hanya kabar baik secara finansial, tetapi juga bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.
Dengan adanya kejelasan waktu pencairan dan sistem yang semakin transparan, kepercayaan terhadap pengelolaan dana pensiun ASN di bawah Taspen semakin meningkat.
Selain itu, peraturan baru ini juga membuka peluang evaluasi dan penyesuaian besaran tunjangan atau kenaikan gaji pensiunan di masa mendatang, seiring dengan perkembangan ekonomi nasional dan inflasi tahunan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi