RADARSEMARANG.ID – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengubah 8 program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Yang paling mencolok yakni perluasan kebijaksanaan terkait dengan kenaikan gaji.
Jika sebelumnya Presiden Prabowo Subianto hanya menyasar gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) kini melalui peraturan itu ditambahkan untuk TNI/Polri dan pejabat negara.
Kelompok ASN yang disebut secara khusus meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam,” bunyi Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo pada Senin (30/6) lalu.
Selain itu, Prabowo juga mempertegas arah kebijakan optimalisasi penerimaan negara.
Dalam Perpres sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2024), program kedelapan hanya disebut sebagai “optimalisasi penerimaan negara”.
Kini, aturan tersebut diperjelas menjadi “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen”.
Perbandingan Program Prioritas RKP 2025, Berikut perubahan 8 program hasil terbaik cepat versi Perpres 79/2025:
8 program hasil terbaik cepat Prabowo di 2025 (versi Perpres Nomor 79 Tahun 2025):
- Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Baca Juga: Update Harga BBM Per September 2025, Pertamax Turbo Turun Rp 100 Per Liter, Berikut Daftar Lengkapnya - Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto yang tidak menyinggung kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, jika kepala negara tidak menyinggung kenaikan gaji PNS 2026 berarti kemungkinan memang tidak akan dilakukan pada tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Kala itu, Presiden hanya menyinggung soal gaji guru dan dosen serta tunjangan profesi guru non-PNS.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp. 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi