RADARSEMARANG.ID - Akhir-akhir ini terdengar sebuah wacana tentang penghapusan ekstrakulikuler Pramuka pada kegiatan belajar-mengajar di Indonesia.
Hal tersebut beredar di ranah dunia maya dan berhasil memunculkan pro-kontra warganet terkait hal tersebut.
Tentu banyak yang tidak menyetujui wacana penghapusan Pramuka dari bangku sekolah, karena Pramuka juga turut penting dalam menumbuhkan karakter siswa.
Penghapusan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib dinilai juga oleh banyak pihak sebagai langkah yang tepat.
Hal ini dikarenakan banyak siswa yang merasa tidak nyaman dan tidak ingin mengikuti kewajiban Pramuka tetapi selalu ada ancaman terutama tentang nilai.
Apabila siswa tidak mengikuti ekstrakulikuler Pramuka ini, seperti akun X @chenoa2104 yang berkomentar "Bener banget,(Pramuka) harus jadi sukarela, Ingat betul saat jadi ekskul wajib benar-benar tersiksa karena bukan hobby dan gak suka, lebih senang pilihan ekstra lain yang sesuai dengan kesukaan kita".
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Wacana tersebut akhirnya mendapat jawaban dari pihak Kemendikbudristek yang menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dilansir website resmi Kemendikbudristek.
Ia menambahkan, sejak awal Kemendikbudristek tidak pernah memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka, justru dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan pentingnya ekskul Pramuka di sekolah.
Kemendikbudristek hanya merevisi Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Baca Juga: Think Pair Share Tingkatkan Hasil Belajar Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Tetapi jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Yang harus digarisbawahi, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga kini bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Source:Kemendikbudristek.go.id
Editor : Baskoro Septiadi