Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Blokir Ditolak BPN Semarang, Aset Kasus Rumah Roboh Irjen Sofyan Dilelang Senilai Rp 7 Miliar

M
Penulis: Muhammad Hariyanto❯
 

Advertisement

 

Bangkit Mahanantyo memberikan keterangan berada depan rumah Benny Setiawan warna putih yang bersebelahan dengan rumah pagar coklat milik Irjen Pol Sofyan
Bangkit Mahanantyo memberikan keterangan berada depan rumah Benny Setiawan warna putih yang bersebelahan dengan rumah pagar coklat milik Irjen Pol Sofyan

Advertisement

 

 

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perkara hukum antara Irjen Pol Sofyan Nugroho dengan Benny Setiawan muncul polemik baru. Kini, rumah milik Benny Setiawan yang menjadi objek sengketa hukum telah resmi diumumkan masuk tahap lelang dengan nilai limit Rp 7 miliar.

 

"Rumah tersangka BS saat ini resmi sudah masuk tahap lelang, resmi sudah diumumkan lelang dengan nominal harga limit Rp 7 miliar," ungkap Bangkit Mahanantyo, selaku kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Rabu (28/10/2026).

 

Menurutnya, hal ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran pihak Irjen Pol Sofyan. Alasannya, apabila rumah tersebut sampai terjual, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru dan membuat penanganan proses hukum semakin rumit.

 

"Ini yang kami khawatirkan sejak awal. Dan sudah berulang kali kita tekankan kepada BPN Kota Semarang maupun Polda Jawa Tengah untuk memblokir rumah tersangka BS. Sekarang kekhawatiran kami terjadi," ujarnya.

 

"Nah, ini riskan kalau sampai pemenang lelang diumumkan atau terbeli, maka akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang mana rumah ini merupakan barang bukti dari peristiwa penyebab rusaknya rumah Irjen Pol Sofyan akan makin bias," lanjutnya.

 

Menurutnya, penjualan rumah tersebut dikhawatirkan menambah kerugian yang dialami Irjen Pol Sofyan. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan calon pembeli agar mengetahui bahwa objek tersebut masih berkaitan dengan sengketa hukum, baik pidana maupun perdata.

 

"Sekali lagi, kalau rumah ini yang menjadi barang bukti lantas akhirnya terbeli, tentunya ini akan menjadi kerugian yang berlipat ganda bagi Irjen Pol Sofyan dan dr Niken," tegasnya.

 

"Kita juga memberitahukan kepada calon pembeli bahwa rumah ini statusnya masih bersengketa. Selain bersengketa di jalur pidana, juga ada sengketa di jalur perdata," lanjutnya.

 

Bangkit menyebut perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 22 April 2022 dan Benny Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurutnya, proses penanganan perkara yang berlangsung sejak 2022 seharusnya segera memberikan kepastian hukum. Terlebih, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut dilaporkan roboh pada 5 September 2026.

 

"Padahal dari tahun 2022 kalau penanganannya cepat, tentunya enggak sampai roboh dan Irjen Pol Sofyan tidak makin dirugikan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Polda Jawa Tengah pada 10 September 2026 untuk meminta pemblokiran rumah tersebut.

 

Selain itu, pihaknya kembali mengirimkan pemberitahuan kepada Polda setelah mengetahui rumah itu resmi diumumkan masuk tahap lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

"Kita mengingatkan kepada Polda agar rumah ini diblokir. Sekarang sudah Oktober, sebulan yang lalu kita sudah mengingatkan dan kekhawatiran kita terjadi. Per hari kemarin (Selasa) lelang resmi diumumkan oleh KPKNL," katanya.

 

Dalam kesempatan ini, Bangkit menyinggung potensi dugaan perintangan terhadap proses hukum atau obstruction of justice. Pihaknya mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang justru menghambat proses penyidikan.

 

"Saya menekankan kepada Polda Jawa Tengah, ada ancaman obstruction of justice sebagaimana diatur di dalam Pasal 282 KUHP, perintangan terhadap penyidikan. Jangan sampai oknum aparat penegak hukum sendiri yang malah merintangi," katanya.

 

Menurutnya, kekhawatiran tersebut juga muncul karena rumah yang dipersoalkan berpotensi beralih kepemilikan ketika proses hukum belum tuntas. Kondisi itu, menurutnya, dapat memunculkan persoalan terkait keberadaan dan status objek yang dianggap penting dalam perkara.

 

"Kenapa saya katakan merintangi? Karena kalau barang bukti sampai hilang, tentunya ini menjadi kekhawatiran baru," ujarnya.

 

Selain ke Polda, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang pada 18 September 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak pada 1 Oktober 2026.

 

"Saya mengultimatum keras kepada Ketua Kantor Pertanahan Semarang (Kantah), dia menolak blokir kita. Kenapa dia menolak blokir kita dengan dalil pasal 34 ayat 1 Permen ATR BPN, yang mana blokir itu harus dilekatkan atas sita persamaan di pengadilan negeri," katanya.

 

"Ini adalah dalil yang sesat. Kenapa kita katakan sesat? Bahwa blokir sama sita itu memiliki aturan yang berbeda. Jadi, Kantah Semarang dalam mengambil keputusan tidak memiliki payung hukum," tegasnya.

 

Bangkit pun mendesak Polda Jawa Tengah mengambil sikap dengan turut meminta pemblokiran rumah tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru apabila proses lelang berlanjut hingga terjadi peralihan kepemilikan.

 

"Jadi, kalau Polda sudah menyatakan sikap ikut memblokir, BPN tidak mengabulkan, berarti BPN-lah yang patut bertanggung jawab kalau ini sampai benar-benar terlelang. Tapi kalau Polda Jateng tidak mengambil sikap untuk melakukan pemblokiran, berarti Polda Jateng melakukan pembiaran," katanya.

 

Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Polda Jawa Tengah, baik terkait permohonan pemblokiran rumah maupun kepastian pelimpahan perkara ke kejaksaan yang ditargetkan pada Oktober 2026.

 

"Ini kita tinggal punya waktu lima hari efektif kerja untuk menagih janji dari Polda Jawa Tengah melimpahkan perkara yang sudah selesai pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya.

 

"Kita juga menanyakan sekaligus memperingatkan, satu bulan sudah mau lewat," pungkasnya. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

Sengketa Berlarut, Rumah Tetangga Irjen Sofyan Diajukan Blokir ke BPN Semarang

Sengketa Berlarut, Rumah Tetangga Irjen Sofyan Diajukan Blokir ke BPN Semarang

Sengketa Berlarut, Rumah Tetangga Irjen Sofyan Diajukan Blokir ke BPN Semarang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer