Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Berlarut, Rumah Tetangga Irjen Sofyan Diajukan Blokir ke BPN Semarang

M
Penulis: Muhammad Hariyanto❯

 


Advertisement

Bangkit Mahanantyo kuasa hukum Irjen Pol Sofyan menunjukan berkas pengajuan pemblokir di BPN Kota Semarang
Bangkit Mahanantyo kuasa hukum Irjen Pol Sofyan menunjukan berkas pengajuan pemblokir di BPN Kota Semarang

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Konflik sengketa rumah Irjen Pol Sofyan dengan tetangganya bernama Beni Setiawan, masih terus bergulir. Setelah dilaporkan ke kepolisian, kini Irjen Pol Sofyan mengajukan bangunan rumah Beni Setiawan untuk dilakukan Pemblokiran. 

Advertisement

Permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jumat (25/9/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya mengetahui rumah yang tengah menjadi bagian dari sengketa tersebut ditawarkan untuk dijual.

Bangkit Mahanantyo, selaku Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan mengatakan pengajuan pemblokiran dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru manakala rumah tersebut berpindah tangan kepada pembeli. 

"Kita menindaklanjuti kasus robohnya rumah Irjen Pol Sofyan dengan cara mengajukan blokir di Badan Pertanahan. Kenapa kita mengajukan blokir atas rumah Beni Setiawan? Karena kita mendapati rumah itu sedang dijual," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (27/9/2026).

Advertisement

Bangkit menyebut, lokasi rumah atas nama Beni Setiawan tersebut terletak berlokasi di wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Pihaknya juga menyebut, rumah tersebut sebelumnya ditawarkan dijual melalui media sosial senilai Rp 17 miliar. 

"Dijual itu (ditawarkan) Agustus, ini kita ada buktinya. Awalnya ditawarkan Rp 17 milyar, kemudian turun menjadi Rp 12 miliar dan terakhir disebut ditawarkan sekitar Rp 8 miliar. Jualnya ada di TikTok, ada di Facebook, ada di Instagram, dan ada di Google, Pinhome juga," bebernya. 

Lanjutnya mengatakan, permohonan pemblokiran tersebut didasarkan pada ketentuan internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.

Permohonan ini, Bangkit juga membawa berkas administrasi permohonan pemblokiran tersebut. Bahkan, ia juga telah kembali mendatangi Kantor BPN Kota Semarang untuk memastikan pengajuan pemblokiran tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Blokir Ditolak BPN Semarang, Aset Kasus Rumah Roboh Irjen Sofyan Dilelang Senilai Rp 7 Miliar

Blokir Ditolak BPN Semarang, Aset Kasus Rumah Roboh Irjen Sofyan Dilelang Senilai Rp 7 Miliar

Bangkit Mahanantyo memberikan keterangan berada depan rumah Benny Setiawan warna putih yang bersebelahan dengan rumah pagar coklat milik Irjen Pol Sofyan

SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer