SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Terbit, Desak Beny Setiawan Ditahan

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam kasus dugaan kerusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangganya, Beny Setiawan. SPDP tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, menyambut penerbitan SPDP baru tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jateng.
Bangkit menjelaskan, sebelumnya SPDP dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Jateng. Setelah itu, penyidik menerbitkan SPDP baru dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, kita kembali lagi ke objek perkara, di mana masih terdapat reruntuhan yang sampai sejauh ini belum ada penanganan. Kalau terkhusus dalam upaya hukumnya, kemarin SPDP kita sudah dikembalikan oleh kejaksaan ke Polda, dan Polda sudah menerbitkan SPDP baru," kata Bangkit.
Ia menyebut SPDP baru tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Menurutnya, penyidik sebelumnya memiliki kewajiban untuk melengkapi pemeriksaan ahli terkait kerugian yang dialami Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken, istrinya.
Bangkit menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, pemeriksaan ahli tersebut kini telah terpenuhi. Penyidik juga menjanjikan perkara akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Oktober 2026.
"SPDP dikeluarkan bulan Oktober, masih baru, tanggal 5 Oktober 2026. Polda memiliki kewajiban untuk memeriksa ahli, dalam hal ini terkait kerugian rumah Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken. Itu dinyatakan semuanya sudah terpenuhi," ujarnya.
"Dari penyidik Polda menjanjikan dalam bulan ini, Oktober 2026, perkara akan dikembalikan lagi ke kejaksaan," lanjutnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



