Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sudah Bayar Pajak, Puluhan Desa Denasri Kulon Batang Kaget Terima Surat Tunggakan

Agus AP • Jumat, 16 Juni 2023 | 16:25 WIB
Sejumlah warga Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang saat meributkan tagihan pajak bumi dan bangunan. (RIYAN FADLI JAWA POS RADAR SEMARANG)
Sejumlah warga Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang saat meributkan tagihan pajak bumi dan bangunan. (RIYAN FADLI JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Batang - Puluhan warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang resah. Mereka tiba-tiba mendapatkan surat tagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal warga mengaku sudah membayar apa yang ditagihkan tersebut.

Nominal tagihan piutang PBB itu pun bervariatif. Ada yang tertunggak dua hingga empat tahun. Rata-rata tunggakan yang ditagihkan itu sejak 2013. Di RT tersebut, saat ini, baru sekitar 25 orang yang berani berbicara. Nilainya bahkan hingga ratusan ribu rupiah.

Warga mengaku sudah membayar tagihan pajak kepada aparat desa. Mereka membayar ke aparat yang datang ke rumah-rumah memungut tagihan PPB.

"Disetori tapi kok ada tunggakannya, lha setoran saya masuknya mana? Padahal saya sudah membayarnya," kata Jariah, 67, warga Denasri Kulon.

Ia mengatakan, suaminya bernama Sarupin mendapatkan tagihan bervariatif. Mulai Rp 86 ribu hingga Rp 96 ribu. Piutang yang ditagihkan yaitu pada tahun 2014, 2017, 2018, 2021, 2022.

Sedangkan dia memiliki bukti pembayaran pada 2022, tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada. Sedangkan nominal yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 570 ribu plus dendanya.

"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun. Namun sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," kata Jariah.



Terkait tagihan piutang yang tidak wajar itu, Jariah mengaku sudah mengadukan ke pihak desa. Namun pihak desa meminta tanda bukti pembayaran PBB. Padahal bukti-bukti pembayaran itu sudah hilang.

Sementara itu, Sekretaris Desa Denasri Kulon Sugiarto mengatakan, piutang muncul di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2023. Para petugas penarik PBB setiap tahun melakukan tagihan kepada wajib pajak. Namun tidak setiap saat ditarik, warga membayarnya.

"Saya selaku penarik pajak setiap ada SPPT, saya narik. Narik pajak itu kan tidak sekali dua kali, tiga kali bahkan sampai empat kali, juga tidak dikasih," kata Sugiarto.

Ia menyatakan tahu persis karakter orang-orang wajib pajak yang ditariknya, khususnya di Desa Denasri Kulon. Karenanya, setelah ada kejadian ini Pemerintah Desa meminta bukti pembayaran PBB.

"Karena saya setiap narik pajak, dan dibayar, SPPT yang saya kasih itu yang besar, di atasnya saya tandatangani, dikasih tanggal bulan dan tahun. Dan bukti yang kecil yang saya bawa. Jadi kalau wajib pajak ada bukti yang besar yang ada tandatangannya saya tapi masih ada piutangnya, saya bertanggungjawab," ungkapnya.

Sugiarto menyebutkan, di Desa Denasri Kulon ada sekitar 12 orang penarik tagihan wajib pajak PBB dan satu koordinator. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa diklarifikasi ke Desa. "Desa tidak akan mempersulit warga kaitannya dengan yang sudah memiliki bukti-bukti pembayaran PBB," tukasnya. (yan/ton) Editor : Agus AP
#top #Desa Denasri Kulon #Kecamatan Batang #Pajak Bumi dan Bangunan #piutang Pajak Bumi dan Bangunan #PBB #PAJAK