RADARSEMARANG.ID, Wonosobo - Ratusan warga Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek turun ke jalan untuk menolak tambang galian c ilegal. Warga di desa itu menuntut agar alat berat backhoe yang sudah berada di lahan galian dibawa pergi.
"Backhoe mudhun, backhoe mudhun," teriak ratusan warga berulang sembari melakukan aksi blokade jalan raya Kretek-Temanggung.
Sejak pukul 08.00 seluruh warga di Desa Candiyasan berkumpul di Dusun Kabelukan. Mereka berbaris melakukan blokade jalan untuk menuntut agar aksinya dengarkan.
"Kita siap membuka jalan asal backhoe itu bisa pergi dari lahan," tegas salah satu warga yang berdemo Muh Yasin saat diskusi bersama pihak kepolisian.
Sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan warga akibat dari blokade yang dilakukan itu. Sebab arus lalulintas di jalanan tersebut menjadi tersendat dari kedua arah.
Namun warga tetap tidak membuka blokade sampai alat berat itu bisa pergi.
Yasin mengatakan, alat berat di lokasi galian mengancam kehidupan warga beberapa dusun yang berada di bawah lahan galian.
Setidaknya ada Dusun Kabelukan, Jurang Jero, Banjaran, Grenjeng di Desa Candiyasan, serta Dusun Sontonayan di Desa Kapencar.
"Kalau ada hujan, desa kita yang pasti terkena dampak. Karena air yang turun tidak ada penahan. Kita khawatir akan terjadi banjir di desa kita," ungkapnya.
Selain kekhawatiran soal banjir, titik galian itu dianggap warga sebagai pusat resapan air. Beberapa sumber air di bawah lokasi penggalian itu dikhawatirkan akan mati akibat masifnya galian C.
"Kita lakukan ini sudah untuk yang kedua kalinya, mas. Dulu pernah kita usir, tapi kok sekarang datang lagi. Makanya kita tidak mau plang sebelum backhoe itu benar-bernar pergi" ujarnya.
Akibat dari aksi itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito sampai turun tangan ke lokasi.
Aksi blokade jalan itu berakhir setelah bupati dan kapolres menemui sejumlah massa.
Bupati dan kapolres saat datang langsung meminta warga untuk menepi dari pinggir jalan raya. Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas yang sempat tersendat karena blokade itu bisa segera terselesaikan.
Menurut Afif, pemerintah bersama pihak kepolisian akan langsung mengambil tindakan dengan mengambil backhoe yang masih berada di lahan calon galian c ilegal.
"Mudah mudahan ke depan tidak ada kegiatan (penambangan liar) dilanjutkan. Agar hari ini selesai, besok tidak diteruskan lagi," katanya.
Bupati juga menjelaskan, pihaknya masih harus melihat proses perizinan penambangan tersebut. Sebab untuk membuat izin tambang galian tidaklah mudah.
"Karena mengurus perizinan ini tidak mudah, panjang dan itu harus terpenuhi semua. Jangan sampai hanya mendasari satu izin tapi seolah-olah sudah legal," pesan bupati ke pengusaha galian.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo Nurudin Ardiyanto mengaku, saat ini kewenangan perizinan ada di Pemerintah Provinsi Jateng.
"Intinya ada proses dan ketentuan yang mesti dijalankan. Tidak serta merta meski masuk sebagai potensi untuk pertambangan itu bisa dilakukan," jelasnya.
Sementara Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito menegaskan tak ada aksi premanisme berkaitan dengan penambangan galian C ilegal di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Eko setelah diduga ada beberapa preman yang mengancam ratusan warga yang menolak galian C ilegal di desa tersebut.
Kapolres dengan tegas meminta agar beberapa orang itu tidak melakukan intervensi kepada masyarakat.
"Semua harus patuh pada proses hukum yang berlaku. Tidak ada intimidasi dan intervensi oleh siapapun kepada warga di sini (Desa Candiyasan)," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengkaji segala perizinan tambang di wilayah itu.
Sehingga pihaknya bisa mengetahui apakah rencana proses penambangan yang dilakukan itu telah sesuai atau belum.
Setelah backhoe meninggalkan lokasi pada pukul 11.00, warga tenang dan dan secara berangsur-angsur membubarkan diri. (git/ton)
Editor : Agus AP