"Sesuai instruksi bupati kegiatan ibadah selama bulan Ramadan diperbolehkan bagi wilayah yang berzona hijau. Tanpa meninggalkan prokes dengan pembatasan yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” jelas Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (12/4/2021).
Menurutnya, pemberlakuan pembatasan tersebut didasarkan pada zonasi wilayah, dengan ketentuan di setiap zona berbeda-beda. Di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, kegiatan ibadah seperti salat berjamaah dapat dilakukan. Sementara bagi warga yang berada di zona orange dan merah, dengan 3 pasien positif selama 7 hari terakhir, ibadah diminta dilaksanakan di rumah masing-masing.
Peraturan tersebut, tak hanya dilakukan saat salat. Penerimaan dan pembagian zakat fitrah tetap wajib menaati instruksi yang telah dikeluarkan. "Panduan ini termasuk untuk takbir Idul Fitri, juga hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau dan kuning. Termasuk salat Idul Fitri, sampai pada kegiatan halal bihalal,”tandasnya.
Sementara itu, Camat Kalikajar Bambang Trie menggelar operasi masker di wilayahnya. "Bersama dengan satgas, kita sosialisasikan hingga ke pelosok desa. Agar semua informasi ini bisa diterima masyarakat," ujarnya setelah menggelar apel bersama di halaman kecamatan, Senin (12/4/2021).
Ia menyampaikan, Covid 19 belum selesai. Untuk itu kegiatan semacam ini akan terus digalakkan disamping sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Keberadaan Satgas Desa/Kelurahan memiliki peran penting dalam upaya pencegahan di seluruh wilayah.
Pada waktu yang sama juga dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah. Direncanakan penyemprotan ini diadakan berkala. "Di semua musala dan masjid yang akan digunakan untuk beribadah. Paling tidak satu minggu perlu dilakukan penyemprotan," jelasnya. (git/lis) Editor : Agus AP