756 Pekerja PT SGS Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Bulan, Disnaker Kabupaten Semarang Pastikan Tepat Waktu

Maria Novena Sinduwara • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:18 WIB

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang masih terus melakukan pengawasan ke PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke 756 pekerjanya.

Saat ditemui Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto menjelaskan PHK yang terjadi di PT SGS yang berada di Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang mengalami efisiensi.

Sebelumnya perusahaan yang tergabung di Group Sampoerna Kayoe juga sudah melakukan penutupan di Sumatera dan tempat lain. PT SGS sendirinya bergerak di bidang kayu lapis yang berdiri sejak 2002. 

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Harta Fadia Arafiq Rp64 Miliar Sebelum Menjabat Bupati Pekalongan

"Sebanyak 756 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Agustus 2026 akibat kerugian perusahaan selama beberapa tahun terakhir. Tren ini terjadi sejak pandemi Covid-19, banyak pabriknya yang tutup, kalau yang di sini dilakukan efisiensi. Untuk total pekerja di PT SGS ada 2.612 pekerja. Hingga saat ini masih beraktifitas. Alhamdulillah tidak pailit,"ungkapnya. Kamis (3/9).

Hasil diskusi perusahaan dengan para karyawan dan juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang perihal pesangon akan dicicil 10 kali. Setiap bulan per orang Rp 3 juta ditanggal 15.

Meski demikian Chandra menekankan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang Terus memantau perihal pembayaran pengason tersebut.

Untuk perihal karyawan yang kontrak pun juga mendapatkan kompensasi. Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja kontrak dilakukan pembayaran satu kali. 

"Tentu akan tetap kita pantau pelaksanaannya selama 10 bulan kedepan. Kemarin keterangan HR akan dibayarkan setiap tanggal 15. Karena memang cukup besar. Setiap orang bisa 30 jutaan pesangonnya,"lanjutnya.

Selain itu, juga ada tawaran untuk kembali bekerja dengan sistem alih daya. Jadi itu bersifat tawaran, kalau mau bekerja dengan alih daya.

Chandra menekankan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang siap menjadi jembatan para pekerja perihal kasus tersebut.

Chandra juga mengatakan Disnaker Kabupaten Semarang terbuka dan siap menjadi mediator jika terjadi perselisihan industrial. Tetap terjaga situasi kondusif dan aman sehingga investasi juga berjalan baik.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang PT SGS PHK Kabupaten Semarang