Jadi Desa Antikorupsi, KPK Lakukan Monitoring ke Desa Banyubiru 

Maria Novena Sinduwara • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:41 WIB

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI acara monitoring implementasi Desa Antikorupsi Desa Banyubiru di Kantor Desa Banyubiru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI acara monitoring implementasi Desa Antikorupsi Desa Banyubiru di Kantor Desa Banyubiru.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan monitoring terkiat implementasi Desa Antikorupsi di Desa Banyubiru.

Tim dari KPK menyatakan Desa Banyubiru masih konsisten dan komitmen mewujudkan indikator-indikator desa antikorupsi.

Dalam penilaiannya Desa Banyubiru memenuhi lima komponen dan 18 indikator yang diminta oleh KPK.

Lima komponen yang menjadi landasan utama desa menjadi percontohan antikorupsi yakni mengenai tata kelola peraturan-peraturan yang dimiliki oleh Desa Banyubiru beserta dengan transparansi dan akuntabilitasnya.

Baca Juga: 84 Masyarakat Terpapar HIV/AIDS Terima Bantuan Sosial

Mengenai penguatan pengawasan, pengawasan tersebut baik dari sisi internal maupun eksternal.

Internal sendiri meliputi melakukan pengawasan kinerja perangkat desa, kemudian untuk eksternal bentuk pembinaan pengawasan dari inspektorat yang dilakukan oleh Camat ataupun Pemerintah daerah. 

Ada juga penguatan publik, pemerintah Desa Banyubiru harus tetap berupaya melakukan inovasi untuk meningkatkan kepuasan publiknya.

Terutama kualitas pelayanan publiknya. Dilanjutkan penguatan peran masyarakat, masyarakat berperan serta dalam setiap pelaksanaan pembangunan di desa, terutama yang menggunakan dana desa. Dan yang terakhir kearifan lokal.

Pemerintah desa harus melestarikan kearifan lokal mengakui keberadaan tokoh agama, budaya adat, atau perempuan begitu pula dengan keterlibatan pemudanya.  

Usai melakukan penilaian rutin dua tahunan Kepala Satuan Tugas I Dit. Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan kelima komponen dan 1 indikator tersebut sudah diberikan sejak tahun 2022.

Awal Desa Banyubiru ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Tingkat keberhasilan dari monitor ini menekankan korupsi.

Secara garis besar diakuinya Desa Banyu Biru masih melakukan lima komponen tersebut. Meskipun kali ini sifatnya maaih secara makro. Tim KPK juga mengaku masih melihat secara gambaran besar saja. Tidak melihat prosesnya. 

"Jadi kami akan kembali mengundang mitra kerja kami dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, kemudian dari motra Provinsi, kita akan kembali ke Desa Banyubiru untuk melakukan penilaian ulang di tahun 2027,"ungkapnya. 

Dampak adanya desa anti-korupsi diakui Ariz desa semakin terbuka. Prestasi-prestasi lainnya pun bisa diraih. Hal tersebut dikarenakan syarat mutlak yang harus dipenuhi yakni transparansi keterbukaan informasi informasi publik dan pertanggungjawabannya semua hal yang dilakukan di desa tersebut. Jika semua desa melakukan hal tersebut tentu kepercayaan masyarakat akan lebih meningkat.

"Dari perusahaan yang mau memberikan dana CSR-nya, dari provinsi yang memiliki program-program percontohan. Biasanya desa-desa yang terbuka, yang transparan dan itu dan desa yang antikorupsi ini,"lanjutnya.

Sementara itu Wakil Bupati Semarang Nur Arifah mengatakan Desa Banyubiru yang saat ini menjadi desa percontohan Desa Antikorupsi masih mempertahankan predikatnya. Indikator yang disuruhkan KPK pun hingga kini masih diimplementasikan di desa tersebut.

Meski masih ada beberapa masukan, Arifah memastikan tidak menjadi penghalang untuk tetap mempertahankan predikat Desa Antikorupsi. Diungkapkan juga oleh Arifah di tahun kemarin ada 20 desa yang sudah diikut sertakan. 

"Pemerintah Kabupaten Semarang tentunya mendukung kegiatan ini. Saya berharap juga bahwa prestasi yang sudah diraih ini akan terus dilaksanakan. Beberapa hal tadi yang masih kurang bisa diperbaiki dan untuk terus tetap melaksanakan inovasi dan kreasi dalam rangka tidak hanya mempertahankan, tapi meningkatkan prestasi ke depan,"pungkasnya.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
KPK RI desa antikorupsi Kabupaten Semarang Desa Banyubiru