RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Semarang masih terus menjadi perhatian serius. Data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) semester pertama tahun 2026 ini terdapat 35 kasus kekerasan seksual yang ditangani.
Diakui Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dewanto Leksono angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan tren. Data dari tahun 2023 sampai pertengahan 2026 angka kekerasan seksual terus meningkat.
Parahnya lagi sebagian besar pelaku kekerasan seksual justru merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Baca Juga: Pernah Jadi Kuburan Ribuan Ikan, Sungai Serang Kini Dihidupkan Lagi oleh Para Remaja
Kedekatan tersebut kerap dimanfaatkan pelaku karena menganggap korban tidak akan berani melapor atau persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat ini juga alhamdulillah korban mau speak up maka kita bisa ikut menghentikan sekaligus memutus mata rantai tindak kekerasan yang ada. Memang yang terjadi kebanyakan pelaku kekerasan seksual justru orang terdekat korban. Mereka merasa korban tidak berani melapor atau kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"jelasnya.
Meski demikian, Dewanto menegaskan kedekatan hubungan tidak menghapus konsekuensi hukum. Baik pelaku merupakan kerabat maupun bukan, seluruhnya tetap dapat dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DP3AKB dalam hal ini terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan keluarga untuk tidak menutupi kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, keberanian korban dan dukungan lingkungan sekitar untuk melapor menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan.
"Jangan karena pelakunya kerabat kemudian tidak berani melapor. Masyarakat dan keluarga harus ikut andil untuk mendorong korban berani speak up dan melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi,"lanjutnya.
Tren kasus kekerasan seksual di Kabupaten Semarang terus mengalami peningkatan sejak 2023 hingga 2025. Sementara pada 2026, hingga bulan ini, tercatat 35 kasus telah ditangani oleh DP3AKB Kabupaten Semarang.
Data tersebut dapat diakses melalui layanan GEMATI (Gerakan Melayani dengan Hati dan Terintegrasi), dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas para korban.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi