Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Semarang Tempuh Kasasi, Sengketa Direksi PDAM Berlanjut

M

Advertisement

Plt kabag hukum setda kota semarang Endang Sri Rejeki
Plt kabag hukum setda kota semarang Endang Sri Rejeki

 
SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan sengketa pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal belum berakhir. Meski perkara telah diputus di tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemkot akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi.

Plt Kabag Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki mengatakan, putusan banding yang ramai diperbincangkan di media sosial belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum bisa dianggap sebagai putusan final.

Advertisement

“Putusan pada tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujarnya, Kamis (9/7).

Perkara tersebut berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai pihak yang bersengketa, Pemkot Semarang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Endang, langkah kasasi ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas kebijakan strategis kepala daerah. Di sisi lain, pemkot tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung.

Advertisement

“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Pemkot juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penilaian terhadap sengketa tersebut seharusnya menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Endang menegaskan, proses hukum itu tidak akan mengganggu pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal. Operasional perusahaan air minum milik daerah tersebut dipastikan tetap berjalan normal selama sengketa masih berproses di pengadilan. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gandeng Belanda, PDAM Tirta Moedal Genjot Air Bersih 24 Jam demi Setop Eksploitasi Air Tanah di Semarang Utara

Gandeng Belanda, PDAM Tirta Moedal Genjot Air Bersih 24 Jam demi Setop Eksploitasi Air Tanah di Semarang Utara

PDAM Tirta Modal mencoba mengurangi penurunan muka tanah, dengan program Waterworx

Pemkot Semarang Tempuh Upaya Banding Atas Putusan PTUN Terkait Sengketa Ketidakpuasan Pemberhentian Direksi Lama PDAM Tirta Moedal

Pemkot Semarang Tempuh Upaya Banding Atas Putusan PTUN Terkait Sengketa Ketidakpuasan Pemberhentian Direksi Lama PDAM Tirta Moedal

Pemerintah Kota Semarang menempuh banding atas polemik ketidakpuasan atas pergantian direksi lama PDAM Tirta Moedal. Wali kota Agustina memastikan polemik ini tak memengaruhi pelayaban. Memastikan pelayanan tetap prima.

Pemkot Semarang Jadikan 'Early Warning System' Fondasi Utama Tata Kelola Bersih

Pemkot Semarang Jadikan 'Early Warning System' Fondasi Utama Tata Kelola Bersih

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmen penuhnya dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi yang transparan dan akuntabel.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer