Lewat program pemutihan ini, wajib pajak dibebaskan dari bunga atau sanksi tambahan dan hanya perlu membayar nilai pokok pajaknya saja. Namun, masyarakat harus bergerak cepat karena program ini dibatasi waktu, yakni hanya berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 mendatang.
Saat ditemui, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan keputusan strategis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang diteken per 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai strategi taktis untuk mengakselerasi penerimaan daerah yang tengah melambat. Berdasarkan data per 30 Juni 2026, realisasi PBB-P2 baru terkumpul Rp 16,2 miliar dari target Rp 86 miliar (baru 18,84 persen). Padahal pada tahun 2025 lalu, Pemkab berhasil meraup Rp 78,8 miliar atau 91,86 persen dari target.
Baca Juga: Jangan Matikan AC Mobil Saat Hujan Deras, Kebiasaan Ini Bisa Picu Bahaya Fatal di Jalan
Secara makro, kondisi keuangan daerah juga sedang mengalami efisiensi, di mana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per akhir Juni baru menyentuh Rp 304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp 762,6 miIiar.
"Selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026, wajib pajak yang punya tunggakan 2013-2024 cukup bayar nilai pokoknya saja. Setelah 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai aturan. Jadi ini jendela 3 bulan untuk bersih-bersih tunggakan," jelasnya, Kamis (2/7).
Solusi Keluhan Kenaikan PBB Tahun Lalu: Potong Otomatis!
Skema denda nol persen ini diharapkan mampu memangkas selisih tagihan hingga puluhan persen, sehingga ribuan wajib pajak yang menunda pembayaran karena beban denda menumpuk bisa segera melunasi kewajibannya.
Tak hanya soal pemutihan, Rudibdo juga menjawab keluhan wajib pajak yang terlanjur membayar saat terjadi kenaikan PBB tahun 2025 lalu sebelum SK kenaikan tersebut dicabut. Pemkab menerapkan dua mekanisme adil:
-
Restitusi: Bagi yang mengajukan, pengembalian kelebihan sudah diproses dan dikembalikan pada 2025 melalui SK Bupati.
-
Kompensasi: Selisih lebih akan dipotong langsung secara otomatis pada tagihan tahun 2026 ini.
Sebagai contoh, jika tagihan PBB tahun 2026 sebesar Rp 40.000 dan ada kelebihan bayar Rp 12.000 di tahun 2025, maka wajib pajak cukup membayar Rp 28.000 saja tahun ini.
Melalui kebijakan yang saling menguntungkan ini, BKUD mengetuk kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum langka ini demi kelangsungan pembangunan daerah.
"Ini kesempatan emas. Tunggakan 12 tahun bisa diselesaikan tanpa denda. Kas daerah kuat, pembangunan di desa dan kelurahan juga tidak terganggu," pungkasnya. (ria)