Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aset Pemerintah Kabupaten Semarang Belum Terkelola dengan Baik

M

 


Advertisement

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto.

 

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai Komisi B DPRD Kabupaten Semarang belum terkelola dengan baik.

Advertisement

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera menyentralisasikan pengelolaan seluruh aset daerah di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD).

Langkah ini penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus mencegah berbagai persoalan pengelolaan yang selama ini terjadi.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengklaim banyak aset yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, bahkan berpotensi beralih fungsi.

Salah satu contoh yang jadi sorotan yakni aset tanah milik Pemkab Semarang seluas sekitar 2.900 meter persegi di Kota Salatiga. Lahan eks Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang tersebut sekarang ditempati

lima kepala keluarga tanpa membayar sewa. Menurutnya, para penghuni juga sudah mendirikan rumah permanen setelah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama sekitar 45 tahun.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ada di aset tanah di samping SMP Negeri 1 yang kini sedang bersengketa.

Menurut Said, pihak yang menempati lahan tersebut bahkan tengah mengajukan sertifikat secara mandiri kepada Badan Pertanahan Nasional bpn. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabar Baik! Jatuh Tempo PBB P2 Kabupaten Semarang Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bebas Denda

Kabar Baik! Jatuh Tempo PBB P2 Kabupaten Semarang Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bebas Denda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan relaksasi bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Pemkab Semarang Gelar Pemutihan Pajak, Denda Tunggakan PBB 12 Tahun Resmi Dihapus

Pemkab Semarang Gelar Pemutihan Pajak, Denda Tunggakan PBB 12 Tahun Resmi Dihapus

Pemerintah Kabupaten Semarang berikan keringanan pajak. Seluruh denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2013 hingga 2024 resmi dihapus.

Samsat Ungaran Beri Tanda Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang Nunggak Pajak

Samsat Ungaran Beri Tanda Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang Nunggak Pajak

Jemput bola untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pajak kendaraan. Kendaraan yang nunggak pajak tahunan ditempelkan flyer pemberitahuan jika kendaraan tersebut nunggak.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer