RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Protes warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, terhadap kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Semarang.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang pemasok material proyek Bendungan Jragung.
Kerusakan Jalan PTP Ngobo di Desa Wringinputih menjadi sorotan setelah warga memasang tumpukan batu dan pohon pisang di sepanjang ruas jalan sebagai bentuk kekecewaan.
Jalan yang rusak parah itu diduga akibat tingginya intensitas lalu lalang truk pengangkut batu andesit menuju Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung.
Saat meninjau lokasi, Bondan berjalan menyusuri ruas jalan yang rusak dari kawasan Mushola Al Falah hingga ujung jalan yang dipasangi batu oleh warga.
Menurutnya, kemarahan masyarakat sangat beralasan karena aktivitas usaha yang memanfaatkan jalan umum justru menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
"Status jalan ini milik Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketika pelaku usaha menggunakan fasilitas jalan ini, perusahaan juga wajib memperbaiki jalannya. Kondisinya rusak seperti ini dan masyarakat dirugikan. Harus segera ditindaklanjuti minggu ini," tegas Bondan.
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti aktivitas kendaraan berat yang diduga berasal dari PT Mahidara Artha Sangkara, perusahaan tambang batuan andesit yang beroperasi di wilayah Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.
Baca Juga: Jalan Rusak Dua Tahun, Warga Wringinputih Bergas Sebut Kecelakaan dan Debu Jadi Ancaman Harian
Material hasil tambang tersebut diketahui dikirim setiap hari untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Bendungan Jragung.
Dari hasil inspeksi lapangan, DPRD menemukan sejumlah kewajiban pengelolaan lingkungan yang diduga tidak dijalankan perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa poin yang disoroti antara lain kewajiban pemberian jeda keberangkatan kendaraan tambang setiap 30 menit, penggunaan terpal penutup muatan, pembersihan kendaraan sebelum keluar area tambang, hingga pembersihan jalan yang dilalui armada pengangkut material.
"Semua sudah tertulis dalam dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Tetapi faktanya di lapangan masih ditemukan pelanggaran. Ini yang harus segera dibenahi," ujarnya.
Bondan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Semarang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya saat proses perizinan, tetapi juga harus memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengatur jenis kendaraan yang boleh melintas pada ruas jalan tertentu agar kerusakan serupa tidak terus berulang.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan mulai Sabtu pekan ini. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa perbaikan tambal sulam saja tidak cukup apabila aktivitas kendaraan berat masih berlangsung tanpa pengendalian yang sesuai aturan.
"Dijanjikan Sabtu ini ada perbaikan jalan dari PT Mahidara Artha Sangkara. Namun yang lebih penting adalah perusahaan harus mematuhi seluruh ketentuan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup agar jalan tidak kembali rusak dan masyarakat tidak terus menjadi korban," tandasnya.
Kasus jalan rusak di Wringinputih kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan pembangunan proyek strategis nasional dan hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang layak serta aman digunakan setiap hari.
Editor : Baskoro Septiadi