RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Terima laporan dari dari warga Desa Deresan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang yang resah dengan aktivitas pembangunan pabrik PT Wild Bear Technology, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang lakukan sidak.
Diketahui tidak ada sosialiasi kepada warga sekitar, bahkan pembangunan pabrik tersebut juga tidak memiliki izin lengkap. Sejak pembangunan pabrik dimulai pada November 2025, warga merasakan dampaknya. Lingkungan menjadi terganggu karena debu dan beberapa kali terjadi banjir.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan beberapa waktu lalu banjir karena hujan, beserta material berupa lumpur masuk ke rumah warga. Selain itu fondasi talud pabrik dengan ukuran sekitar enam meter juga ambrol dan masuk ke lahan milik warga.
Baca Juga: Penggunaan Lahan Celosia Bandungan Dipersoalkan, Pakai 9 Hektare yang Berizin Hanya 1,8 Hektare
"Pembangunan pabrik PT Wild Bear Technology dilakukan di lahan seluas sembilan hektare. Pembangunan atau aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin sama sekali. Dari informasi, pembangunan tersebut akan digunakan untuk pabrik garmen,"jelasnya. Senin (27/4).
Akibat pembangunan ini Wisnu menekankan menjadi penyebab kerugian di masyarakat, terutama fondasi talud ambrol ke lahan warga dan banjir. Wisnu menambahkan selain izin prinsip pembangunan pabrik, proses tersebut juga tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Wisnu menyatakan pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan pabrik sudah berlapis. Mulai dari tidak adanya komunikasi dengan warga terdampak, juga tidak mengurus perizinan di Kabupaten Semarang.
"Kami merekomendasikan proses pembangunan dihentikan, Pemkab harus mengambil sikap dan tegas agar proses yang dilakukan pengembang ini mematuhi regulasi. Kita akan mengawal proses ini. Apalagi alat berat dan pekerja di pengolahan lahan sudah jalan beberapa bulan,"pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi