RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Satpol PP Kabupaten Semarang lakukan penerbitan reklame liar.
Kegiatan tersebut dilakukan guna menciptakan situasi yang aman, bersih dan rapi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengatakan di tahun 2025 lalu pihaknya menertibkan 4.427 reklame.
Sedangkan ditahun 2026 hingga pertengahan Februari ini ada 606 reklame.
Ada 30 personel yang diterjunkan untuk penertiban reklame liar di beberapa ruas jalan utama di Kota Ungaran.
"Secara khusus kegiatan kali ini menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah tahun 2026 tentang Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Sehat. Dengan pembersihan reklama, spanduk, yang kemudian yang tidak berizin, yang menganggu keindahan kota,"jelasnya. Rabu (18/2).
Tim menyisir sepanjang jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.
Hasilnya, ada 32 reklame dan spanduk tak berizin diturunkan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar.
Jumlah terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat dan Ungaran Timur.
Anang juga menambahkan timnya secara rutin melakukan pembersihan reklame di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.
"Kami berharap masyarakat yang akan memasang reklame memenuhi syarat dan peraturan. Termasuk mengurus izin ke BKUD dan memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan," pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi