RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Video viral Visnu Hadi Prihananto atau Wisnu di Desa Kalongan, Kabupaten Semarang berbuntut panjang.
Pasalnya, saat ini terlihat titik-titik lokasi Desa Kalongan diberi nama aneh-aneh di gmaps. Seperti 'Kowe Anake Sopo', 'Rumah Pak Wisnu yang viral kowe anake sopo' hingga 'wisnu ita itu'.
Fenomena tersebut disayangkan Kepala Desa Kalongan, Ungaran Timur, Yarmuji.
"Ini seperti fenomena yang di Sukolilo iya mbak. Tapi mau bagaimana lagi kami pun dari Pemdes tidak bisa berbuat apa-apa,"ungkapnya.
Dampak dari video viral tersebut nyatanya hingga kini belum selesai. Yarmuji juga menegaskan warga legowo menerima dampak usai video viral.
Ia juga menegaskan Kalongan tidak hanya soal Visnu saja.
Mulai dari suasana alam yang bagus, tempat wisata alam yang menarik, punya pasar sawahan dengan konsep tradisional, hingga akan menggelar Kalongan expo dan festival.
"Ambil sisi positifnya untuk bisa menaikkan sisi positif Kalongan. Untuk mengimbangi yang video viral kemarin. Tentunya menyangkan, tapi mau bagaimana lagi kan sudah terjadi. Saat ini yang kami lakukan ya tetap menjaga kerukunan warga Kalongan,"pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Ungaran, Muhammad Sofyan menyayangkan sikap Visnu (Wisnu) di lapangan. Dampaknya pun juga dirasakan kawan-kawan lawyer lainnya.
"Dampaknya tentu ada. Jadi gepyak uyah dengan profesi advokat padahal hanya satu orang saja. Sangat kami sayangkan sikapnya yang arogan,"ungkapnya.
Peradi Ungaran pun melalukan proses identifikasi, melalui verifikasi keanggotaan.
Hingga sampai dengan sejarang, oknum Visnu yang mengaku sebagai lawyer di video viral itu belum dinyatakan terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun setelah dicek ke seluruh Peradi, informasinya tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur.
Secara rinci Sofyan mengatakan idealnya jelas jika seseorang merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan sesuai domisili kantor maupun tempat tinggalnya di aturan yang ada di Peradi.
Namun sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota secara resmi
"Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terferivikasi keanggotannya sebagai seorang lawyer,"pungkasnya. (ria/bas)
Editor : Baskoro Septiadi