Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, masyarakat yang sudah membayar pajak belum menikmati fasilitas penerangan jalan namun.
"Pemkab menerima kurang lebih Rp 5 miliar dan dibayar ke PLN Rp 3,5 miliar. Dari sisa Rp 1,5 miliar untuk pemeliharaan tidak cukup. Mengapa demikian karena terdapat kawasan titik penerangan jalan umum tidak bermeterisasi dan ditarik PLN secara abonemen, sehingga tidak menjadi transparan,"ungkapnya.
Dewan yang saat itu berkoordinasi dengan Dishub dan PLN mendesak segera melakukan tindakan untuk memasang meteran pada lampu PJU. Pemkab juga perlu memperbarui perjanjian dengan PLN.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang Tri Martono mengatakan, MoU yang ada memang harus dievaluasi. Sebab sudah tidak sesuai jika diterapkan saat ini. Banyak hal yang berkembang sehingga harus disesuaikan.
"Rekomendasi yang diberikan DPRD tentunya kami setuju. Harapan kami sebelum 2024 sudah terbit MoU yang baru," timpalnya.
Ia juga menjelaskan ada 8.465 titik PJU di Kabupaten Semarang yang tercatat di PLN. Jumlah tagihan mencapai Rp 2,7 miliar namun tidak ada rincian secara jelas.
"Rinciannya kami belum mengetahui. Tadi kami menanyakan, alasan yang diberikan PLN, ada warga yang menggunakan listrik namun ilegal. Sehingga tagihan yang tidak bermeterisasi masih tinggi," jelasnya. (ria/ton) Editor : Agus AP