Pasalnya penyataan Jumirah ke media dinilai fitnah dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan.
Sebelumnya pihak Jumirah melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran. Dan untuk sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023. Gugatan tersebut dilakukan karena Jumrah mengalami kerugian secara material dan inmaterial.
Namun pihak Kades Kandangan, Paryanto dan Kadus Balekambang, Hartomo melalui kuasa hukumnya menilai guagatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga bakal melayangkan gugatan balik yang dianggap telah mencemarkan nama baik.
“Dengan mendudukan Kepala Desa kandangan selaku tergugat dua dan kepala dusun balekambang sebagai tergugat tiga. Maka secara hukum orang yang digugat berhak untuk mengajukan gugatan balik atau rekovensi,” ungkap Kuasa Hukum Kades Kandangan dan Kadus Balekambang, Mohammad Sofyan.
Serta setalah mencermati gugatan-gugatan yang diajukan oleh pihak Jumirah diyakini bukan gugatan yang beritikad baik. Karena bisa berakibat orang yang digugat merasa dirugikan hak-haknya dan bisa menuntut balik.
Selain itu, Jumirah bisa dituntut secara pidana, karena fakta yang ada ia berusaha menyuap baik PPK maupun kepala dusun dengan uang sejumlah Rp 50 juta.
“Maka kalau dianggap perlu pak kadus khususnya yang dalam hal ini dirugikan nama baik dan kehormatannya serta mengalami sendiri kejadian bahwa dia dicoba disuap. Bu jumirah bisa dilaporkan dugaan tindak pidana dengan percobaan penyuapan,” ujarnya.
Sofyan menambahkan bahwa Kades Kandangan dan Kadus Balekambang sudah menjalankan kewenangannya secara benar dan sesuai dengan prosedur. Dengan mendasarkan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Semua dilakukan dengan dasar dan pertimbangan yang beritikad baik, sehingga yang dinarasikan Bu Jumirah tidak benar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengungkapkan setelah pihaknya mencari fakta-fakta dilapangan yang berkaitan dengan Kadus Balekambang memalak dengan intimidasi itu tidak benar. Tanaman pohon jati yang berada di lahan Jumirah sebanyak 2398 tanaman itu mengalami kelebihan bayar akibat salah tafsir dari tim appraisal.
“Dan itu sudah ada mediasi yang dilakukan dari tingkat desa hingga kabupaten. Namun tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar,” katanya. (nun/bas) Editor : Agus AP