Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pedagang Luar Dilarang Masuk Pasar Pon Ambarawa

Agus AP • Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:02 WIB
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat menghadiri Rakercab Pramuka Kendal. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat menghadiri Rakercab Pramuka Kendal. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pasar Hewan Pon Ambarawa sudah mulai dibuka sejak 4 Oktober. Meski begitu, pedagang dari luar daerah masih belum diperbolehkan masuk. Termasuk hewan ternak yang dijual juga harus dari lokal.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu mengatakan, ada persyaratan yang harus ditaati dengan dibukanya pasar hewan Ambarawa. Pedagang yang boleh masuk hanya ber KTP Kabupaten Semarang. Termasuk hewan ternak yang dijual merupakan hewan lokal. "Ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan virus penyakit dan muluk (PMK)," katanya.

Ia menambahkan, hewan ternak harus sehat dan tidak ada indikasi PMK. Selain itu kendaraan pengangkut hewan ternak hanya diperkenankan sekali masuk area pasar hewan.  "Jika ada hewan terindikasi PMK, seluruh ternak dalam satu kendaraan dilarang masuk," tambahnya.

Saat kali pertama kali buka 9 Oktober sudah banyak pedagang. Tapi jumlah hewan ternak masih lebih sedikit. "Mungkin baru dibuka dan belum semua pedagang tahu," ujar salah satu pedagang sapi, Amri. (nun/fth) Editor : Agus AP
#Pasar Pon Ambarawa