Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu mengatakan, ada persyaratan yang harus ditaati dengan dibukanya pasar hewan Ambarawa. Pedagang yang boleh masuk hanya ber KTP Kabupaten Semarang. Termasuk hewan ternak yang dijual merupakan hewan lokal. "Ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan virus penyakit dan muluk (PMK)," katanya.
Ia menambahkan, hewan ternak harus sehat dan tidak ada indikasi PMK. Selain itu kendaraan pengangkut hewan ternak hanya diperkenankan sekali masuk area pasar hewan. "Jika ada hewan terindikasi PMK, seluruh ternak dalam satu kendaraan dilarang masuk," tambahnya.
Saat kali pertama kali buka 9 Oktober sudah banyak pedagang. Tapi jumlah hewan ternak masih lebih sedikit. "Mungkin baru dibuka dan belum semua pedagang tahu," ujar salah satu pedagang sapi, Amri. (nun/fth) Editor : Agus AP