Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ribuan Kendaraan di Kabupaten Semarang Nunggak Pajak

Agus AP • Jumat, 16 September 2022 | 16:46 WIB
Suasana Samsat Ungaran Kabupaten Semarang saat melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Kamis (15/9). (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
Suasana Samsat Ungaran Kabupaten Semarang saat melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Kamis (15/9). (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Ribuan kendaraan milik warga Kabupaten Semarang menunggak pajak. Pemilik kendaraan diharapkan bisa memanfaatkan program penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima serta penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar kota.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Semarang, Nashib menjelaskan, saat ini di Kabupaten Semarang ada lebih dari 3.500 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak.

Ada beberapa faktor yang menjadikan terjadinya penunggakan pajak, di antaranya kendaraan yang sudah dijual maupun kendaraan tersebut sengaja tidak dibayar pajaknya karena sudah menjadi rongsokan. Dari program Pemprov Jateng ini, tercatat ada sekitar 400 pemilik kendaraan yang menunggak pajak telah memanfaat program keringanan pajak ini.

"Kalau yang sudah rusak dan menjadi rongsokan itu tidak masalah dimatikan registernya. Namun kita kejar lewat door to door bagi kendaraan yang masih baik dan digunakan untuk bisa dibayarkan pajaknya," katanya ketika ditemui di Kantor Samsat Ungaran Kamis (15/9).

Dijelaskan Nashib, pelaksanaan program ini mulai dari 7 September 2022 hingga 22 November 2022 untuk penghapusan denda pajak. Sedangkan bebas BBNKB II mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022. "Pertama kami beritahukan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. Tentu ini bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022, ada tiga hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Yaitu pemberian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKN II baik dalam kota maupun luar kota, yang terakhir adalah pembebasan denda pajak dan pokok pajak tahun ke lima bagi wajib pajak yang menuggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Sehingga khusus tunggakan tahun kelima masyarakat bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak selama lima tahun, serta adanya potongan pokok pajak tahun kelima (atau dipotong satu tahun). (ria/ton) Editor : Agus AP
#bbnkb #menunggak pajak