RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti 215 desa pada 2028 mendatang.
Persiapan tersebut dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah mendapat persetujuan DPRD Temanggung untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan regulasi baru tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menurutnya, sejumlah ketentuan baru mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian, mulai dari masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pengangkatan perangkat desa, hingga tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Pada 2028 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak di 215 desa. Karena itu pemerintah daerah harus mulai menyiapkan regulasi dan tahapan pelaksanaannya dari sekarang,” kata Agus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Selasa (9/6).
Tahapan Pilkades Dimulai Tahun Depan
Pemkab Temanggung telah menyusun jadwal awal pelaksanaan Pilkades serentak. Tahapan direncanakan dimulai pada Agustus 2027, sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Januari 2028.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, kepala desa terpilih akan dilantik pada Februari 2028.
Selain agenda Pilkades, pemerintah daerah juga akan melaksanakan pengisian anggota BPD pada 2027. Tahapan untuk pengisian BPD direncanakan dimulai sejak Oktober 2026.
Menurut Agus, keberadaan perda baru dibutuhkan agar seluruh proses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
“Perda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Gus Yazid Sebut Kasus TPPU BUMD Cilacap Direkayasa, Saksi Notaris Ungkap Tanah Bukan Aset Negara
Tahun Ini Ada 14 Desa Dipimpin Penjabat Kepala Desa
Dalam pemaparannya, Agus juga mengungkapkan bahwa pada 2026 terdapat 14 desa yang akan dipimpin penjabat kepala desa sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan regulasi baru agar proses pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan.
Keberadaan perda juga diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola administrasi hingga pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa.
Pemkab Siapkan Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Selain raperda tentang pemerintahan desa, Pemkab Temanggung juga mengajukan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Agus menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut membatasi belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total APBD.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penataan organisasi dan evaluasi struktur perangkat daerah agar kinerja pemerintahan tetap efektif tanpa membebani anggaran.
“Penyesuaian juga diperlukan pada kelembagaan BPBD sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang harus dilaksanakan paling lama satu tahun,” jelasnya.
DPRD Minta Pembahasan Segera Dituntaskan
Ketua DPRD Temanggung Yunianto berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat segera dilakukan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah.
Menurutnya, perda yang disusun tidak hanya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap pembahasan kedua raperda dapat berjalan tertib dan tepat waktu sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan dimulainya pembahasan raperda tersebut, Temanggung menjadi salah satu daerah yang mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2028 lebih awal. Langkah ini dinilai penting mengingat ratusan desa akan terlibat dalam proses pemilihan yang membutuhkan kesiapan regulasi, anggaran, dan sumber daya penyelenggara.
Editor : Baskoro Septiadi