RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Oknum anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilaporkan ke Polres Semarang, akhirnya mengundurkan diri.
NR diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial S di tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kejadian ini terungkap setelah S bersama kuasa hukumnya membuat video tiktok berdurasi 1 menit 51 yang sedang berada di Polres Semarang, pada Senin tanggal 13 April 2026 untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Sekretaris DPC PPP Temanggung Achmad Syarif Yahya buka suara.
Ia menyebut, NR sudah mengundurkan diri dari kursi DPRD Temanggung sejak 12 April 2026.
Dikatakan, NR juga mengundurkan dari dari partai. Selain itu, saat ini dalam proses di DPW PPP Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri dari DPRD dan partai. Dan sudah diproses di DPW PPP Jawa Tengah," kata Sekretaris DPC PPP Achmad Syarif Yahya saat dikonfirmasi Selasa (14/4).
Atas kejadian ini, Fraksi PPP meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, partai berlambang kakbah ini, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada NR. Lantaran kejadian tersebut merupakan kesalahan personal NR.
Informasi diperoleh, NR tercatat sebagai anggota DPRD Temanggung sejak April 2025.
Ia resmi dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto menjadi anggota PAW DPRD Kabupaten Temanggung untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
NR menggantikan drg. Nadia Muna yang sebelumnya mengundurkan diri untuk melaksanakan Pilkada Temanggung 2024. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi