Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Knalpot tidak Standar, Kena Tilang Rp 250 Ribu

Agus AP • Sabtu, 15 Januari 2022 | 22:08 WIB
TINDAK TEGAS: Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat menyampaikan hasil penindakan terhadap kendaraan tidak layak jalan di mapolres setempat Jumat (14/1). (ANANTA ERLANGGA MUSA / JAWA POS RADAR MAGELANG)
TINDAK TEGAS: Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat menyampaikan hasil penindakan terhadap kendaraan tidak layak jalan di mapolres setempat Jumat (14/1). (ANANTA ERLANGGA MUSA / JAWA POS RADAR MAGELANG)
RADARSEMARNG.ID, TEMANGGUNG – Para pengguna kendaraan roda dua atau empat yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar atau brong, sebaiknya segera menggantinya sesuai dengan seharusnya.

Pasalnya, pengguna knalpot brong menjadi sasaran utama operasi yang tengah digencarkan Satlantas Polres Temanggung dalam penindakan pelanggaran kasat mata. Pelanggarnya bisa ditilang dengan denda sampai Rp 250 ribu.

Selama sebulan terakhir, sudah ada 85 kendaraan berknalpot brong yang ditindak petugas. Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan bagi kendaraan berknalpot brong lantaran sangat mengganggu pengguna jalan lain serta meresahkan masyarakat di sekitarnya.

“Demikian juga seandainya ada pengguna kendaraan baik perorangan atau rombongan (konvoi) yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas. Kami akan lakukan penilangan beserta penegakan hukum lainnya,” tegasnya.

Polisi akan menyita kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kendaraan tersebut akan diamankan sembari menunggu proses persidangan. Kendaraan baru bisa diambil jika sudah ada putusan pengadilan dan knalpotnya sudah diganti dengan yang standar.

Kapolres mengingatkan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi peryaratan teknis dan layak jalan, termasuk penggunaan knalpot brong akan dikenakan denda penilangan sebesar Rp 250.000.

Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma menekankan, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai standar. Pihaknya mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standarnya dan dilengkapi surat-surat kelengkapan lainnya.

“Sehingga masyarakat yang menggunakan kendaraan yang tidak standar bisa berkurang demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman para pengguna jalan,” jeasnya. (nan/ton) Editor : Agus AP
#Satlantas Polres Temanggung #Kena Tilang Rp 250 Ribu #Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin #Knalpot tidak Standar