Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

SMP Negeri 3 Kedu Komitmen Lawan Perundungan

Agus AP • Jumat, 8 Oktober 2021 | 21:32 WIB
Ketua KPAI Kabupaten Temanggung Totok Cahyo Nugroho memberikan pengarahan kepada siswa SMP 3 Kedu bahaya perundungan, Kamis (7/10/2021). (ANANTA ERLANGGA MUSA / JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ketua KPAI Kabupaten Temanggung Totok Cahyo Nugroho memberikan pengarahan kepada siswa SMP 3 Kedu bahaya perundungan, Kamis (7/10/2021). (ANANTA ERLANGGA MUSA / JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – SMP Negeri 3 Kedu menyatakan komitmennya dalam melawan bullying (perundungan), NAPZA dan pergaulan bebas. Kepala SMP Negeri 3 Kedu Agus Nurgiyanto mengatakan, untuk mewujudkan siswanya berkarakter pancasila, pihaknya bekerja sama dengan KPAI Temanggung, BNNK Temanggung dan Polsek Kedu untuk memberikan pemahaman positif.

“Dengan KPAI kita minta materi bahaya kekerasan anak dan bullying. Dengan BNNK kita minta sosialisasi bahaya penggunaan narkoba sedangkan dengan Polsek Kedu kita mintakan materi tertib berlalu lintas,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Agus mengaku, sampai saat ini belum pernah terjadi kasus perundungan dan pergaulan bebas di sekolahnya. Ia berharap ke depan akan terus demikian.

Ditemui usai menyampaikan materi, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kabupaten Temanggung Totok Cahyo Nugroho mengatakan, pemahaman terkait bullying dan bahaya pergaulan bebas kepada anak-anak sangat penting dilakukan. Terlebih saat ini, tantangan utama anak-anak adalah pergaulan bebas dan banyaknya informasi yang masuk.

“Harapan kami dengan materi yang diberikan nanti anak menyadari bahaya pergaulan bebas. Dan mengetahui cara menanggulanginya serta sadar bahwa bullying itu membawa dampak buruk bagi mereka,” ujarnya.

Totok mengungkapkan, kasus perundungan di Kabupaten Temanggung cukup tinggi tahun ini. Bahkan, beberapa kasus sudah sampai ke arah pidana. Begitu pula dengan angka pernikahan dini yang bahkan peningkatannya sampai 300 persen.

“Peningkatannya memang banyak. Terlebih dengan adanya perubahan UU yang mengatur tentang batas usia perkawinan. Kurang lebih 300-an anak yang resmi sudah mengajukan lewat Posbakum pengaduan agama,” terangnya.

Totok menjelaskan, dari jumlah tersebut, hampir separo pernikahan anak disebabkan married by accident (MBA) atau hamil di luar nikah karena pergaulan bebas. Penyebab dari tingginya pernikahan dini tersebut, kata Totok, juga sedikit banyak dipengaruhi oleh pendidikan orang tua, faktor ekonomi dan pola pergaulan anak.

“Jadi memang sosial masyarakat di Temanggung ini. Terutama daerah pinggiran, tingkat pendidikannya memang kurang. Jadi begitu lulus SMP dan menganggur lama langsung dinikahkan,” imbuhnya.

Ia berharap, anak-anak di Kabupaten Temanggung lebih meningkat kualitas pendidikannya. Dengan begitu permasalahan pernikahan dini, perundungan dan pergaulan bebas bisa ditekan. (nan/lis)

 

  Editor : Agus AP
#SMP Negeri 3 Kedu #perundungan