RADARSEMARANG.ID Ratusan warga Kecamatan Margadana kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana operasional Helen's Night Mart di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sumurpanggang.
Aksi damai yang digelar pada Kamis (25/6/2026) di depan Gedung DPRD Kota Tegal menuai perhatian publik.
Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak sesuai dengan karakter lingkungan religius yang dikelilingi masjid, TPQ, madrasah, dan pondok pesantren. Mereka khawatir berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
Baca Juga: Raker Majelis Taklim Hati Beriman, Dorong Penguatan Moral dan Spiritual di Salatiga
Rencana pembukaan yang sempat dijadwalkan 26 Juni ditunda akibat protes. Namun, beredar informasi pembukaan diundur ke Jumat, 3 Juli 2026.
Hingga kini, warga dan kelompok Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal menyatakan akan terus mengawal isu ini.
Kemungkinan aksi lanjutan pada 3 Juli masih menjadi pembicaraan di masyarakat.
Pemkot Tegal menyatakan akan menampung aspirasi warga meski perizinan melalui sistem OSS pusat.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Akan Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat Agar Ada Skema Khusus BBM
Kronologi Kejadian
Pada September 2025, pihak pengelola (bekas Hotel Margadana) hanya memberitahu secara lisan kepada RT/RW bahwa mereka akan merehab hotel dan menambah kafe.
Namun, kenyataannya berubah total menjadi tempat hiburan malam lengkap dengan papan nama dan lampu neon bertuliskan Helen's Night Mart.
Puncaknya terjadi pada 25 Juni 2026, ratusan warga dari berbagai kalangan — ulama, santri, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga — tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Tegal.
Mereka menolak operasional hiburan malam tersebut karena letaknya sangat dekat dengan fasilitas keagamaan dan pendidikan Islam.
Baca Juga: Polres Semarang Musnahkan Ribuan Botol Berbagai Jenis Minuman Keras
Massa aksi menyoroti potensi penjualan minuman keras serta dampak negatif terhadap moral generasi muda. Koordinator lapangan, Edi Friyono (Ustadz Edy Friono), sempat melakukan audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Tegal.
Keesokan harinya (26 Juni 2026), rencana pembukaan semula dibatalkan atau ditunda akibat tekanan protes warga.
Namun, belakangan beredar promosi yang menyebutkan rencana pembukaan pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 22.00 WIB.
Hal ini kembali memicu kekhawatiran dan ancaman aksi demonstrasi lanjutan dari warga yang tetap konsisten menolak.
Baca Juga: Hanya Karena Menolak Mandi, Remaja Putri di Semarang Dibakar Pamannya
Sikap Warga dan Pemerintah
Warga menegaskan bahwa mereka bukan anti-hiburan, melainkan menolak lokasi yang dianggap tidak sesuai.
Aspirasi mereka sudah diterima oleh DPRD dan Pemkot Tegal. Pemerintah daerah menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, meski penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kewenangan pemerintah pusat.(tas)
Editor : Tasropi